Azis Yanuar. (F/dok: istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Baru-baru ini Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut ditujukan kepada media online Arrahmah.id, terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS di media sosial X.
Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyoroti langkah yang diambil PKS melalui Press Release yang ditanda tangani Azis Yanuar P. S.H., M.H., dan Sumadi Atmadja, S.H., M.H.
Tim Media Investigasi segera mengkonfirmasi Press Release tersebut yang bertuliskan PKS dianggap terburu-buru mengambil langkah hukum.
“Sebagai Partai yang berasaskan Islam, seharusnya mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum,” tulisnya.
Ketika ditanyakan, kritikan apa yang membuat media itu dilaporkan, “belum jelas,” jawab Azis kepada Wartawan, Jum’at, (13/9/2024).
“Sebelumnya banyak akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS tapi kenapa yang dipilih untuk dilaporkan adalah media online Arrohmah.id”, kata Azis sebagai ketua Pushami yang memang condong menjadi pembela hak asasi.
Pushami mengecam keras langkah PKS yang dianggap membungkam demokrasi.
“Pushami mengecam pembungkaman demokrasi oleh PKS, dalam negara demokrasi, Partai Politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil,” tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan sebuah partai yang lahir dari reformasi ini malah terkesan anti kritik.
“Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik,” imbaunya.