BeritaDaerahHukum

Maraknya aktivitas ilegal driling,ini penjelasan kasat Reskrim Kapolres Batanghari

1490
×

Maraknya aktivitas ilegal driling,ini penjelasan kasat Reskrim Kapolres Batanghari

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.Net–Terkait pemberitaan maraknya Ilegal Drilling di Desa Bungku tepatnya di kawasan PT. AAS Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Batanghari yang kian menjadi sorotan publik kin terus menuai berbagai tanggapan.

 

Seperti juga halnya surat terbuka yang pernah di posting oleh akun Facebook bernama Indra Maulana Brugman pada 13 Nopember 2022 yang lalu, yang telah dipublish oleh media sniperkasus dengan rangkuman isi surat untuk meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar menindak maraknya aktivitas ilegal Driling di kawasan PT. AAS yang juga banyak mendapat berbagai tanggapan hingga mendorong awak media ini untuk terus melakukan konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum guna menggali informasi dan melengkapi informasi agar bisa disampaikan ke publik terkait maraknya aktivitas Ilegal Drilling yang kini terus beroperasi di wilayah kecamatan Mandi Angin Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat dikonfirmasi awak media ini pada 15 November 2032 perihal maraknya aktivitas Ilegal Drilling yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Batanghari, melalui pesan via WhatsApp menjawab agar Langsung saja menemui Kasat Reskrim Polres Batanghari dan itu sudah ada penindakan ” Jawab Kapolres Batanghari melalui pesan singkat via WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Fiet Yandri saat dijumpai untuk melakukan konfirmasi perihal tersebut, AKP. Fiet Yandri menjelaskan ” Bahwa lokasi Ilegal Drilling tersebut berada di wilayah Sumsel bukan wilayah kabupaten Batanghari namun walau begitu pihak Polres Batanghari juga akan melakukan pemanggilan kepada unsur pimpinan dari pihak prusahaan PT. AAS dan termasuklah Indra Maulana Brukman yang membuat surat terbuka melalui akun Facebook miliknya pada tanggal 12 November 2022 lalu., dan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Kamis mendatang yakni pada tanggal 17 Nopember 2022 ” terang AKP. Fiet Yandri

Mulyadi/Red