LPK-MP MAWIL DKI Jakarta Soroti Kepatuhan Gojek terhadap Permendag 19 Tahun 2026

Perlindungan Konsumen di Era Digital Menjadi Perhatian, Kepatuhan Platform dan Pengawasan Pemerintah Didorong Lebih Optimal.

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Markas Wilayah DKI Jakarta menyoroti pelaksanaan kewajiban penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), khususnya Gojek, menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

LPK-MP MAWIL DKI Jakarta memandang bahwa perkembangan layanan digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan kenyamanan bagi konsumen.

 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi serta ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, aktif, dan memberikan respons terhadap keluhan masyarakat.

 

Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai landasan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penyelenggaraan usaha digital.

 

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar setiap pelaku usaha yang masuk dalam cakupan regulasi memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

 

LPK-MP MAWIL DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada manajemen Gojek maupun pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak konsumen.

 

 

 

 

 

AM @ 2026

Baca Juga :  Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Jumat Keliling, Kapolres Banggai Kepulauan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kebakaran Lahan
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus
Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal
Sinergi TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan BPBD Berikan Pemahaman Karhutla di Desa Kuala Lemang ​
Pantang Menyerah! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Kebut Semenisasi Jalan, 810 Meter Tuntas Dikerjakan
Dugaan Kuat Karhutla Pulau Taliabu Bukan Bencana Alam, Diduga Dirancang Demi Kepentingan Tambang‑Sawit
Dari Dinding hingga Teras, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Terus Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
BRI BO Gunungsitoli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wujudkan Semangat Bersatu dan Berkarya untuk Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:33 WIB

LPK-MP MAWIL DKI Jakarta Soroti Kepatuhan Gojek terhadap Permendag 19 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Program Jumat Keliling, Kapolres Banggai Kepulauan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kebakaran Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Sinergi TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan BPBD Berikan Pemahaman Karhutla di Desa Kuala Lemang ​

Berita Terbaru