JAKARTA —
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Markas Wilayah DKI Jakarta menyoroti pelaksanaan kewajiban penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), khususnya Gojek, menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
LPK-MP MAWIL DKI Jakarta memandang bahwa perkembangan layanan digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan kenyamanan bagi konsumen.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi serta ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, aktif, dan memberikan respons terhadap keluhan masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai landasan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penyelenggaraan usaha digital.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar setiap pelaku usaha yang masuk dalam cakupan regulasi memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
LPK-MP MAWIL DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada manajemen Gojek maupun pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak konsumen.
AM @ 2026







