Kunjungan Koordinator P2H Bawaslu Disambut Hangat Kakan Kemenag Inhil, Bahas Apa?
Tembilahan – Mediainvestigasi.Net-Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Abus Siraj, S.Pt Berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir pada Hari Kamis (18/01/2024).
Dalam kunjungan tersebut di sambut hangat oleh Kepala Kementerian Agama (Kakan) Kabupaten Indragiri Hilir Harun, S.Ag. M.Pd di Ruang kerjanya.
Kunjungan ini bertujuan melakukan koordinasi sekaligus penyampaian surat himbauan dari Bawaslu Indragiri Hilir.
Kepada Kakan Kemenag, Abus mengatakan Larangan Pelaksanaan Kampanye di Tempat Ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Melalui Kemenag Bawaslu Inhil berharap agar informasi mengenai larangan kampanye di tempat ibadah (masjid/mushalla, Gereja, Vihara, Klenteng, Pura) dapat membantu menyampaikan informasi ini karena Kemenag yang memahami kondisi rumah ibadah.
Dalam kunjungan ini dibahas terkait himbauan kepada pengurus Rumah Ibadah agar tidak memberikan kesempatan kepada para calon anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA) melakukan kampanye di Rumah Ibadah.
Lebih Lanjut Abus Siraj Menghimbau kepada para peserta Pemilu Tahun 2024 untuk tetap menjaga norma-norma dan aturan dalam pelaksanaan kampanye terutama tidak berkampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat Pendidikan dan fasilitas milik pemerintah.
Secara khusus Kepala Kemenang yang akrab dengan panggilan Harun mengapresiasi kepada Bawaslu Inhil yang melakukan langkah Pencegahan ini.
“Akan segera saya teruskan surat Himbauan ini kepada Kantor Urusan Agama tersebar di 20 Kecamatan, ujar Kakan Kemenag.
Informasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat khususnya Umat Islam yang saat ini sedang memperingati Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Isra Mi’raj. Ketika panitia mengundang Mubaligh maka harus diingatkan jangan sampai menyatakan
“Dukungan kepada calon. Ketika hal ini disampaikan pada masjid/mushalla maka termasuk dilarang dalam Undang-undang Pemilu. Misalnya yang kebetulan Mubaligh dari ASN yang menyatakan dukungan tentunya ini melanggar Netralitas,” tutupnya.(Mhd)