Menu

Mode Gelap

Berita

Krisis Moral dan Ketidaktahuan Hukum Agama dalam Kasus BR dan Mertuanya di Soppeng

badge-check


					Krisis Moral dan Ketidaktahuan Hukum Agama dalam Kasus BR dan Mertuanya di Soppeng Perbesar

Opini: Krisis Moral dan Ketidaktahuan Hukum Agama dalam Kasus BR dan Mertuanya di Soppeng.

Penulis : Aswan (Guru PAI Kabupaten Soppeng & Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare).

SOPPENG_Sul-Sel, -Mediainvestigasi.Net-
Kasus yang mencuat dari salah satu desa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, tentang seorang laki-laki berinisial BR yang menghamili ibu mertuanya FR Sungguh mengguncang nurani dan nilai-nilai sosial keagamaan kita. Meski dikabarkan bahwa peristiwa ini sudah lama terjadi dan telah melalui proses mediasi keluarga, persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena telah “diterima” sebagai musibah.

Berita dalam sebuah media online dan Informasi di Media Sosial FB mengabarkan bahwa BR telah menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya setelah dilakukan mediasi bersama keluarga, tentu bukanlah sebuah solusi namun hanya menciptakan lahan dosa yang baru sebab ada aspek hukum syar’i yang sangat serius dilanggar.

Dalam Islam, **menikahi mertua atau mantan mertua hukumnya *haram selama-lamanya***. Hal ini termasuk dalam kategori *mahram muabbad* (mahram yang haram dinikahi untuk selamanya), bukan hanya karena hubungan nasab, tetapi juga karena hubungan pernikahan.

Allah SWT berfirman:

> **“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, *ibu-ibumu yang menyusui kamu*, *saudara-saudara perempuan sepersusuanmu*, *ibu-ibu istrimu*, *anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri***…”
> *(QS. An-Nisa: 23)*

Ayat tersebut jelas menyebut bahwa **”ibu-ibu istrimu” (mertua perempuan)** haram untuk dinikahi. Larangan ini bersifat permanen, tidak berubah sekalipun pernikahan dengan anaknya (istri) telah berakhir karena cerai atau wafat. Maka, pernikahan BR dengan FR tidak hanya mencederai moralitas, tetapi juga secara hukum syariat adalah *batil* dan tidak sah.

Tindakan BR juga menunjukkan kegagalan dalam memahami batas-batas etika, agama, dan tanggung jawab sebagai seorang suami dan menantu. Keputusan menceraikan AL lalu menikahi mertuanya yang terlanjur hamil, bukanlah solusi, tetapi memperbesar dosa dan kekeliruan. Ini mencerminkan minimnya pemahaman keagamaan dan lemahnya kontrol sosial dalam menegakkan norma.

Kami berharap pihak berwenang, terutama tokoh agama, MUI daerah, dan instansi keagamaan setempat, segera turun tangan untuk melakukan penyuluhan dan peneguhan pemahaman agama kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Perlu ditegaskan bahwa *menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan bukan berarti mengabaikan hukum Allah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita