Hukrim

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Terkait Kasus Dugaan Penamparan

175
×

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Terkait Kasus Dugaan Penamparan

Sebarkan artikel ini

Dok foto: Kuasa hukum Bayu Priyambodo, (kanan) Cahya Wiguna,(kiri) menggelar, konferensi pers klarifikasi terkait kasus dugaan penamparan yang melibatkan kliennya

 

Belitung Timur, MediaInvestigasi.Net – Kuasa hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna, menggelar konferensi pers di Manggar pada Kamis (7/11/24),

untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penamparan yang melibatkan kliennya. Dalam kesempatan tersebut, Cahya Wiguna mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban.

 

“Kami dilaporkan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024 dan saat ini status klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam laporan tersebut, pelapor mendakwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Menanggapi hal ini, kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Cahya Wiguna.

 

Lebih lanjut, Cahya membantah tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Beltim. Insiden yang disebutkan oleh pelapor terjadi di Gedung DPRD Beltim beberapa waktu lalu. Menurut Cahya, klaim penganiayaan tersebut tidak berdasar.

 

“Bukti materiil dan formil yang diajukan pelapor sangat lemah. Kami meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor adalah tidak benar,” tegas Cahya.

 

Kuasa hukum Bayu Priyambodo juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan saksi yang akan menguatkan posisi kliennya dalam penyidikan kasus ini. “Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait kejadian yang dilaporkan. Kami juga sudah menyampaikan bukti-bukti ini kepada pihak kepolisian dan beberapa media,” jelas Cahya.

Salah satu bukti penting yang disampaikan adalah hasil visum, yang menunjukkan bahwa klaim pemukulan yang diterima korban tidak sesuai dengan kenyataan. Cahya menjelaskan, “Pelapor mengaku dipukul di pipi kanan, namun klien kami bukan seorang kidal. Bagaimana mungkin seseorang bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban? Kami yakin ini akan terungkap dalam penyidikan.”

Baca Juga :  Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN 

 

Meskipun demikian, Cahya mengungkapkan bahwa sejak awal kejadian, pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, upaya mediasi yang dilakukan justru menemui jalan buntu. “Kami telah berusaha melakukan upaya damai dengan korban. Pada mediasi pertama, kami diminta untuk membayar Rp 50 juta, namun dalam mediasi berikutnya jumlahnya melonjak menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan terkesan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Cahya.

 

Sementara itu, Bayu Priyambodo, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa laporan yang diterima pihak kepolisian merupakan tuduhan yang tidak berdasar. “Saya tidak pernah melakukan tindakan kejahatan seperti yang dilaporkan. Kami sudah menyiapkan 21 alat bukti dan puluhan saksi untuk membuktikan bahwa kami tidak bersalah. Kami tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Bayu.

 

 

Penulis: tim/*red Mi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *