CommunityHukum

KKPMP: Provinsi Banten Melek Hukum, Cegah Laporan Palsu yang Tidak Sesuai Undang-undang

991
×

KKPMP: Provinsi Banten Melek Hukum, Cegah Laporan Palsu yang Tidak Sesuai Undang-undang

Sebarkan artikel ini

Kesatuan Komando Pembela Merah Putih. (dok.istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) Markas Besar Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Abah haji Habib Hisyam, S.H.,M.H., berharap dengan hadirnya generasi baru, akan memperkuat wilayah provinsi banten.

“Kita harus mempelajari hukum pidana dan perdata, agar dapat membantu masyarakat yang awam. Sesuai motto ormas KKPMP yaitu Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan (menlimen). masyarakat yang mengalami kesulitan dan masyarakat belum paham tentang hukum,” terangnya.

Ketua KKPMP markas wilayah (Mawil) Banten, JERI MS menjelaskan suatu contoh dalam hukum hutang piutang atau kasus fidusia, meskipun tidak ada hukum pidananya, kadang-kadang kita menjadi buta hukum dan takut dilaporkan atas tindakan yang tidak kita ketahui dampak hukumnya.

“Saya juga mengalami tekanan serupa, namun dengan belajar sistem hukum, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan ketakutan terhadap pidana,” ungkapnya.

“Provinsi Banten akan kita buat melek hukum, semoga dengan adanya Ormas LBH-MP KKPMP mawil Banten banyak warga yang merasa terbantu,” ujar Jeri.

Seharusnya dipakai surat edaran kabareskrim no.pol:B/2110/Vlll/2009/bareskrim tertanggal 31 agustus 2009 yang ditanda tangani oleh kepala badan reserse kriminal mabes polri,komisaris jendral Drs SUNO ADI, S.H., M.H.M.SC tentang penanganan kasus perlindungan konsumen surat ini memuat dua pokok yang harus diikuti oleh penyidik polisi di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, segala yang terjadi adalah kehendak Allah SWT. Kita dapat berkumpul untuk mempelajari ilmu yang dapat menyelamatkan orang yang terzolimi. Dengan belajar dan memahami hukum, kita dapat menolong orang yang memang membutuhkan bantuan. Semoga dengan semakin banyaknya informasi dari Ormas KKPMP Markas Besar dan Markas Wilayah Provinsi Banten, kita dapat berbicara lebih banyak lagi dan membantu lebih banyak orang,” tandasnya.

Baca Juga :  Dinas Perindakop Diam DPRD Pulau Taliabu RDP Malah Harga BBM Enceran Malah Lompat Kodok, Pemkab Taliabu Acuh

Ketua Umum KKPMP Markas Besar abah Habib Hisyam, S.H.,M.H., menambahkan, tidak perlu khawatir atau takut asalkan kita berjalan dengan prinsip LailahaillAllah. Insha Allah, akan ada kekuatan yang tak terduga muncul.

Regil selaku wakil ormas KKPMP mawil Provinsi Banten menuturkan, “Alhamdulillah kita bisa berkumpul ditempat yang bersejarah ini banyaknya masyarakat awam dan masyarakat lemah mental yang dilaporkan oleh oknum perusahaan kepada oknum polisi di sekitar wilayah provinsi Banten,” ungkapnya.

“Laporan palsu tidak sesuai dengan Undang-undang dan pasal-pasalnya,” sambungnya, merunut dari sejarah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (LBH-MP) markas wilayah (mawil) Provinsi Banten yang di Nahkodai oleh Bung Ahmad Rosidin berdiri di DOUBLE G HOTEL Pada Malam Ahad 15 Februari 2025.

Lebih lanjut, Bung Ahmad mengatakan “saya sendiri merasakan manfaatnya sejak masuk Ormas KKPMP ini, diri saya bisa di bantu dan juga bisa menolong warga yang memang membutuhkan bantuan, semoga Ormas KKPMP Menjadi semakin sukses, jaya dan kompak,” ucapnya dengan nada semangat.

Oleh karena itu, kita harus rekrut generasi yang memang peduli dengan masyarakat baik berbuat dan menolong masyarakat dan adanya LBH-MP mawil Banten Sayap dari Ormas KKPMP ini kita bisa menolong masyarakat yang memang terkendali.

Ketua Ormas LBH-MP KKPMP mawil BANTEN, Ahmad Rosidin mengatakan terimakasih untuk Ketua Umum KKPMP Markas Besar dan Ketua mawil Banten KKPMP yang mana selalu memberikan support hingga bisa menjadi motifasi kami LBH-MP.

”Semoga amanah ini akan selalu kita emban dengan baik dan kita jalankan sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” pungkasnya.***(Ferry Guciano)

Editor: Shendy Marwan

Respon (232)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *