Menu

Mode Gelap

Hukum

Wawancara oleh Mantan Kombatan GAM, Ketum SPKP HAM Aceh Jufri Zainuddin: Surat Kemendagri Ciderai Semangat Damai Aceh

badge-check


					Wawancara oleh Mantan Kombatan GAM, Ketum SPKP HAM Aceh Jufri Zainuddin: Surat Kemendagri Ciderai Semangat Damai Aceh Perbesar

Ketum SPKP HAM Aceh Jufri Zainuddin. (dok.istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ketua umum Solidaritas Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SPKP HAM) Aceh, Jufri Zainuddin, dalam siaran persnya menanggapi surat Kemendagri No. 100.2.1.6/9049/OTDA perihal tanggapan atas fasilitasi rancangan peraturan daerah Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh No.17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Dirinya menilai surat tersebut telah mencederai semangat Damai Aceh. Pasalnya Kemendagri menyarankan ke pemerintah Aceh untuk pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh).

“KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi, sehingga meminta pencabutan Qanun Aceh No.17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) dapat dikategorikan sebagai upaya melanggengkan impunitas,” katanya.

“Sebab menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, sekaligus upaya menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban,” ungkap Jupri kepada kepada mantan kombatan GAM yang kini berprofesi sebagai Wartawan Mediainvestigasi.net Aceh, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (13/11/2024).

KKR Aceh adalah amanat MoU Helsinki. Sebagai semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh, seperti lembaga khusus dan istimewa lainnya di antaranya: Majelis Adat Aceh (MAA), Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh), Dinas Syariat Islam Aceh, dan lain sebagainya.

Revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) seharusnya menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal lain yang tidak dimintakan oleh Pemerintah Aceh.

Pemerintah Indonesia sebaiknya segera membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Pemerintah Aceh dalam merespon surat Kemendagri RI tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh.

DPR RI, DPD, dan DPR Aceh perlu berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri tersebut agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.***(Razali)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terlibat Cekcok, Pria di Gunung Sarik Padang Tewas Ditusuk Kerabat Sendiri

29 April 2026 - 11:49 WIB

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

29 April 2026 - 10:52 WIB

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

29 April 2026 - 10:48 WIB

Trending di Berita