Foto Dokumentasi Istimewa : Irjal Ridwan (Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms).
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) Irjal Ridwan, melalui via tlpn whatssap dirinya menyampaikan kembali menyoroti dugaan kuat Pemalsuan Ijazah yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil IV Fraksi PKB, (HMW) minta Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H..serta pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.. beserta jajarannya agar menangkap serta proses hukum pelaku yang telah memalsukan adminitrasi negara serta di duga kuat merugikan keuagan negara, ungkapnya.
Dimana oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil IV Fraksi PKB (HMW) di duga kuat telah menggunakan Ijazah palsu saat mencalonkan Pilcaleg 2024 Diduga ada Indikasi Pemlasuan hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Irjal Ridwan bahwa ada banyak perbedaan dalam Ijazah, dan Kartu keluarga serta akte kelahiran, sehingga ada dugaaan kuat telah ada indikasi Pemlsuan Ijazah (HMW),.
Kepada Media Investigasi.net, Ketua
Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) Irjal Ridwan juga menjelaskan bahwa Identitas ijazah yang digunakan “HMW” tidak sinkron dengan beberapa identitas lainya, sehingga ada dugaan bahwa Ijazah yang digunakan tidak sesuai degan yang ada di dalam kartu keluarga serta Akte kelahiran, tegasnya.
“Fakta dalam ijazah Bernama “Perti” Kartu keluarga juga lain dan akte kelahiran ini kan aneh, kuat dugaan kami ada Indikasi Pemalsuan ijazah dan juga pemalsuan Dokumen Pada saat Pendaftaran Pilcaleg Tahun 2024” ujar. Irjal Ridwan (Ketua JKMS Sulawesi Tenggara).
Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) Irjal Ridwan juga mengatakan bahwa berdasarkan ada dugaan selain Ijazah Putusan pengadilan negeri Konawe dalam menetapkan Pergantian nama “HMW” Ada kekeliruan dalam Putusan yang mana dalam Putusan Pengadilan Negeri Konawe terdapat dalam Paragraf ada isi Point Disebut Pengadilan Agama Unaaha, sehingga tidak sinkron dalam ijazah, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan juga Putusan pengadilan Negeri dalam Perubahan Nama, ucapnya.
“Seharusnya dalam Perubahan nama di ajukan ke pengadilan Negeri yang Mengurus perkara Perdata Umum, untuk kepentingan administrasi kependudukan Bukan ke pengadilan agama Yang Mengatur tentang Perkawinan dan lainnya”tedasnya.
Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) Irjal Ridwan degan hal tersebut di atas tegas meminta Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H..serta pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.. beserta jajarannya segera Mengambil alih kasus dugaan Ijazah Palsu dan menangkap serta proses hukum oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil IV Fraksi PKB, HMW yang diduga kuat telah memalsukan Ijazah serta merugikan Negara dan masyarakat.
Ketua Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jkms) Irjal Ridwan juga tegas menyatakan bahwa dalam waktu dekat bersama teman-temannya akan melakukan pelaporan dengan menyertakan beberapa bukti autentik pada pihak penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.






