Hukrim

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta Penegak Hukum Pulau Taliabu Jangan Tidur dengan Kasus Penggelapan Dana Desa Meranti Jaya

474
×

Ketua Investigasi Nasional LPKN Tegas Minta Penegak Hukum Pulau Taliabu Jangan Tidur dengan Kasus Penggelapan Dana Desa Meranti Jaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Investigasi Nasional LPKN, La Omy La Tua. (dok. Mediainvestigasi.net)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuangan Negara Nasional (LPKN) La Omy La Tua dengan tegas minta para penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara menindak Kasus Penggelapan Dana Desa Meranti Jaya saat menjabat.

Dirinya menegaskan penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu yakni Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu dan Tipikor Polres Pulau Taliabu ‘jangan tidur‘ dengan Kasus Penggelapan Dana Desa Meranti Jaya saat menjabat.

La Omy La Tua mengungkapkan bahwa Oknum Mantan Kepala Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat berinisial SYF diduga kuat telah menggelapkan Dana Desa ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah ketika menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat.

“Sejak tahun 2017, hingga sampai berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 lalu, mantan Kades Meranti Jaya tak mampu mempertanggung jawabkan sejumlah Dana Desa Meranti Jaya hingga sampai saat ini entah di manfaatkan untuk apa Dana tersebut,” bebernya.

“Tak tanggung-tanggung, bahkan sejumlah anggaran pembagunan Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat diduga kuat Fiktif,” sambungnya.

Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, Ketua Investigasi LPKN La Omy La Tua, mengungkap dugaan penyalahgunaan tersebut diduga kuat yang kini sudah menjadi Mantan Kepala Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat berinisial (SYF).

“Ketika dirinya menjabat diduga kuat telah menggelapkan Dana Desa tahap 3 pada tahun 2017, berbagai jenis program pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa Meranti Jaya berdasarkan fakta lapangan pembangunan tak ada sama sekali, yang ada hanya fiktif. Dan parahnya hingga sampai saat ini puing bangunannya pun tak terlihat di mata masyarakat Desa Meranti Jaya,“ cetusnya.

“Penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu yakni Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu dan Tipikor Polres Pulau Taliabu segera menangkap Oknum Mantan Kepala Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat berinisial SYF yang diduga kuat telah mengelapkan Anggaran Dana Desa ratusan juga rupiah hingga mencapai miliaran rupiah,” tuntut Ketua Investigasi Nasional, La Omy La Tua.

Baca Juga :  Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN 

Dirinya juga menyebut bahwa tindakan Oknum Mantan Kepala Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat berinisial SYF telah melakukan gratifikasi dengan sengaja yang menguntungkan pribadinya.

Lebih lanjut, La Omy La Tua menyebut, dengan perbuatan tersebut, mantan kades telah melanggar ketentuan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Adapun total anggaran sesuai Pagu Anggaran senilai total Rp.173.824.380 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah), dan proses pencairannya saat itu telah mencapai 100%, namun aneh bin ajaib fakta berdasarkan implementasi dilapangan itu fiktif,” tukasnya.

“Sementara total Anggaran (DD) dan (ADD) tahun 2022. Desa Meranti Jaya total Anggaran secara keseluruhan Anggaranya senilai total kurang lebih Rp.1,6 Miliyar, namun fakta Dana tersebut, di duga kuat Fiktif entah apa penyebab Anggaran itu malah raib seakan di telan maut,” singgungnya.

Hal itu dibenarkan oleh beberapa masyarakat bahkan aparat Desa yang enggan disebutkan namanya, juga membenarkan dugaan penggelapan dana desa tersebut.

“Ya, benar oknum mantan Kepala Desa Meranti Jaya, (SYF) juga di duga kuat telah menggelapkan sejumlah anggaran desa, kasus dugaan penggelapan itu di lakukan semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Meranti Jaya hingga sampai degan berakhir masa jabatannya, namun tak tersentuh hukum,” ungkap narasumber.

Ketua Investigasi LPKN, La Omy La Tua juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dirinya telah diduga kuat telah memuluskan pengadaan Alat Tangkap Ikan berupa Bodi Bagang dengan Nilai Anggaran total Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2019 lalu, parahnya lagi hal tersebut tidak ada hasil kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dengan masyarakat di Desa Meranti Jaya.

Baca Juga :  Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan

Selanjutnya pada tahun 2021, mantan Kepala Desa Meranti (SYF) juga telah melahirkan Pengadaan sejumlah delapan Buah Bodi Longboat yang di Anggarkan senilai total, Rp. 178.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). dan pada tahun 2018. dirinya kembali melakukan Pengdaan 2 buah Mesin Gantung merek Yamaha 15 PK, degan Nilai Anggaran total Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dan secara keseluruhan pengadaan tersebut di duga kuat Fiktif.

Akibat ulah mantan Kepala Desa Meranti (SYF) Oknum pejabat Desa Meranti Jaya menyatakan bahwa roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara hingga sampai saat ini menjadi terhambat, dan bahkan parahmya pembagunan Kantor Desapun tak kunjung ada dengan hal tersebut kami menilai bahwa ini sangat jelas bahwa atas tindakannya itu adalah sebuah perbuatan melanggar Hukum yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Berdasarkan penjelasan dari Oknum pejabat Desa Meranti Jaya juga mengatakan bahwa di balik kasus tersebut ada dugaan kuat bahwa ada persekongkolan kejahatan secara sistematis antara Oknum Kepala Desa Meranti Jaya (SYF), dan Bendahara Desa Meranti Jaya, serta Ketua BPD Desa Meranti Jaya dan langkah kerjasama itu di duga kuat adalah langkah strategis yang bangun untuk memuluskan Penggelapan Uang Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya.***(Tim Investigasi Indonesia Nasional/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara/JMD).

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *