BeritaDaerah

Ketua Investigasi Nasional LPKN Indonesia Sebut Oknum Pj Kades Nggoli Lahirkan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja Di Kota Bobong

439
×

Ketua Investigasi Nasional LPKN Indonesia Sebut Oknum Pj Kades Nggoli Lahirkan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja Di Kota Bobong

Sebarkan artikel ini

Ketua Investigasi Nasional LPKN Indonesia Sebut Oknum Pj Kades Nggoli Lahirkan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja Di Kota Bobong

 

Foto Dokumentasi Kegaiatan oknum PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu (Kegiatan Musyawarah Desa Nggoli dan Musrembang Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan di Kota Bobong). 

 

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas menyoroti oknum PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu yang juga hinggah sampai saat ini menjabat sebagai APIP Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu karena terkesan suka-suka karena kekuasaan jabatan dan itu menjadi pertanyaan berbagai pihak di mata Publik atas langkah tersebut seakan masyarakata Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan adalah mayat hidup seakan tak punya kewenagan apa-apa matanya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas menyoroti kegiatan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa Nggoli dan Musrembang Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan yang harusnya di selenggarakan atau di laksanakan di Desa Nggoli ini malah Oknum, PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu malah melaksanakan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja yang pusatkan di Kota Bobong Kecamatan Taliabu Barat yang terkesan menghindari kehadiran masyarakat yang ada di Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan, tegasnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa harusnya kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa Nggoli juga harusnya paham  tentang aturan musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)). serta paham tentang musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e). berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 bukan malah justru membuat kegiatan luar desanya itu sendiri.

Baca Juga :  IKbama Baksos Jumpa Berlian Bersama TNI dan Polsek Talbar Serta Siswa SMP Negri 1 Bobong Pulau Taliabu

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas meminta seluruh pihak penegak hukjm di Bumi Hemungsia Sia-Sia Dufu agar kiranya memanggail Oknum, PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu yang terkesan melanggar ketentuan Undang – undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang masuk dalam suatu wilayah hukum adat serta melanggar ketentuan  sebuah transpransi degan masyarakat dalam setiap kegiatan di Desa yang berkaitan degan kebutuhan masyarakat apalagi jelas masyarakat di beri amanat oleh Undang – undang nomor 6 tahun 2024 pasal 67 dan pasal 87 bukan malah membuat kegiatan di luar Desa tampat dirinya menjabat, tutup. La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia) La Omy La Tua.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *