Foto Dokumentasi SPBU : Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Suleawesi Tegah
Jakarta, Media Investigasi.net,
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, minta langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM serta menangkap para pemilik SBPU nakal yang melakukan sering pelanggaran seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan ProvinsiĀ Sulawesi Tagah sejumlah pemilk SPBUĀ di duga kuat telah melakukan pelanggaran yang melanggar hak konsumen, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah di lakukan berbagai keluhan dari berbagai, aktivis baik itu, LSM, serta berbagai awak Media bahwa ada pemilik SPBU nakal yang melakaukan pelanggaran namun tak mampan di mata para penegak hukum, tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, minta langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri serta kepala pengawasan wilayah 7 Pertamina Makasar agar melakukan aksi penyegelan pada seluruh SPBU nakal yang melakaukan pelanggaran serta proses hukum para pemilik SPBU di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tegah yang melakukan pelanggaran sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas, tegasnya.
“La Omy La Tua, juga berharap pada
Pertamina Patra Niaga, dan Polri agar tidak seperti kura-kura yang melihat pelanggaran di sejumlah SPBU agar di tindaklanjuti aduan masyarakat dan para aktivis di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tegah
terkait dugaan kecurangan di SPBU bukan malah seperti orang bisu”
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga menyampaikan bahwa harusnya ada komitmen dari Kementerian Perdagangan serta seluruh Pihak Penegak Hukum khususnya pihak penegak hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia karena praktik seperti ini telah merugikan masyarakat berkaitan degan hal tersebut kiranya bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU, pintanya.
“Ironisnya lagi para pemilik SPBU di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tegah tak menghargai kalau aktivis, LSM dan bahkan warrawan yang gunakan Edicard tak di hargai”
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga minta seluruh pihak penegak hukum untuk tidak mati suri tangkap para pelaku tanpa landang bulu dirinya juga minta masyarakat dan aktivis jika menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135 serta menghubungi Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia 082111xxxxxx, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional ***











