Foto Dokumentasi : Pembongkaran RSUD Bobong Kabupaten Pulau Taliabu
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, secara tegas kembali minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jendral Polisi Setyo Budiyanto beserta jajarannya serta penegak hukum lainnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, segra menangkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta Pemerintah Daerah lainnya ikut terlibat atas membongkar bangunan yang masih berdiri kokoh Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya yang telah merugikan keuagan Negara kurang lebih 7.000.000.000.,00 (Tujuh Miliar Rupiah) ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya sengaja di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di duga kuat hal tersebut untuk menghilangkan barang bukti kejahatan Korupsi yang mana di ketahui sejak awal di bangun bangunan tersebut sudah bermasalah sejak awal Proyek yang di anggarkan kurang lebih 7 miliar tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor, tuturnya.
Maka degan hal tersebut di atas
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap seluruh pelaku yang telah terlibat merugikan keuagan negara kurang 7 miliar, tegasnya.
Ironisnya lagi, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, telah melakukan penipuan terhadap, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin yang mana pada 8 Maret 2025 lalu, diundang untuk melaksanakan peletakan batu pertama pada di lokasi Proyek yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp.150 Miliar yang dikerjakan oleh PT, Wijaya Karya (Wika) salah satu perusahan BUMN yang bergerak Konstruksi dan Rekayasa di Indonesia.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa bangunan RSUD seharunya belum layak untuk di bongkar karena belum sesuai ketentuan masa jangka waktu bangunan tersebut untuk di robohkan.
Bagunanan harusnya sudah berumur kurang lebih dua puluh tahun baru dapat di bongkar sementara bangunan RSUD baru kurang lebih 4 tahun kita ketahui untuk rehabilitasi saja bangunannya saja harus berumur lima tahun namun Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, melakukan pembongkaran bagunan RSUD Bobong tampa aturan yang berdampak pada proses hukum.
Kiranya degan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jendral Polisi Setyo Budiyanto beserta jajarannya serta penegak hukum lainnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk tidak bungkap pada setiap kasus korupsi yang menjamur di bumi Indonesia Khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.











