Foro Dokumenrasi Spesial : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI),
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, memberi apresiasi pada pihak penegak hukum di jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,
yang telah serius menangani kasus korupsi perampokan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 lalu yang telah merugikan Keuagan Negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah berkisar kurang lebih, 4,7 miliar, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, menyatakan apresiasi tersebut berdasarkan skandal korupsi Dana 2017, akhirnya jajaran Polda Maluku Utara melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15:01 WIT. menetapkan beberapa tersangka perampokan Dana Desa diantaranya adalah mentapkan secara resmi, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Salim Ganiru sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Selain itu kata Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga metapkan Kabid Dinas PMD Taliabu, La Ode Muslimin Napa, sebagai tersangka yang di landasi degan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025, tegasnya, tururnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, mewakili masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu memberi apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Polda Maluku Utara serta jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja keras menyimpulkan tenrang kerugian Negara yang di lakukan para tersangka perampok Dana Desa 2017 secara berjamaah hinggah nantinya pada pentapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar menerapka seluruh pelaku perampok Dana Desa 2017 yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah kurang lebih, 4.7 Miliar, serta memburu seluruh Kasus Kopsi serta kasus lainnya yang bersarang di Kabupaten Pulau Taliabu hinggah sampai saat ini tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.












