Foto Dokumentasi La Omy La Tua : Pekerjaan Jalan Hotmix Kasango Menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta penegak hukum di Wilayah Provinsi Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan pada oknum kotraktor (H.SM) yang mengerjakan paket pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang di duga kuat di kerjakan asal jadi pihak kontraktor PT. Mandala selaku pemenang tender mengunakan keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai kurang lebih 9 Miliar tahun 2025, lalu belum setahun sudah hancur ibarat manusia terkena penyakit lepra, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, mejelaskan fakta berdasarkan hasil Investigasi di lapangan melihat bahwa paket pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu itu, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025 dengan pagu kurang lebih Rp. 9.000.000.000, 00, (sembipan miliar rupiah), yang harusnya pekerjaan jalan tersebut di kerjakan degan baik namun faktanya dikerjakan asal jadi oleh pihak PT. Mandala (H.SM) selaku pemenang tender, tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, juga menjelaskan bahwa paket pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu yang di kerjakan oleh PT. Mandala (H.SM), nampak seperti orang terkena penyakit lepra akibat di kerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor, tegasnya.
Ironisnya lagi kata Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, menyebukan berdasarkan fakta bahwa pekerjaan jalan Hotmix itu juga terlihat setipis kulit bawang padahal pekerjaan Hotmix yang harusnya di kerjakan degan baik apalagi pekerjaan tersebut telah mengunakan anggarkan APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025, harus memiliki ketebalan aspalnya kurang lebih 5 cm namun fakta terlihat hanya setipis kurang lebih 2 cm ini juga di akibatkan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Berdasarkan informasih selain pekerjaan tidak di selesaikan di karenakan pihak Kontraktor PT. Mandala (H.SM) belum mendapatkan pembayaran 100,% dari total anggaran anggaran yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025 dengan pagu kurang lebih Rp. 9.000.000.000, 00, (sembipan miliar rupiah) yang baru mereka terima baru sebesar Rp, 5.000.000.000,.00,.(lima miliar rupiah) yang belum di bayarkan Pemerintah Daerah masih kurang lebih Rp. 4.000.000.000,.(Empat miliar rupiah) hinggah pekerjaan tersebut tidak selesai di kerjakan hinggah sampai saat ini.
Melihat hal Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua, merasa kesal dirinya juga mempertanyakan terkait sistem pengawasan langsung dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang lama, tentang jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut yang nampak di kerjakan asal jadi oleh oknum kontrator belum setahun sudah hancur, ujarnya.
Degan hal tersebut di atas Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga tegas memimta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta pihak penegak hukum yang ada di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur melihat Pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut yang belum satu tahu sudah hancur lebur akibat dikerjakan asal jadi oleh oknum kontraktor kontraktor berinesial (H.SM) yang merupakan pihak yang mengunakan, PT. Mandala selaku pemenang tender berdasarkan nomor kontrak HK 2025/PKT.
Kiranya degan hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta pihak penegak hukum yang ada di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara dapat melihat Pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut yang di duga kuat telah merugikan keuagan negara ratusan juta hinggah miliaran rupiah berdasrkan ketentuan Pokok UU Nomor 20 tahun 2001 rentang tindak pidana korupsi serta Inpres nomor 5 tahun 2004 tetang percepatan penanganan korupsi dan percepatan pembangunan,
Kiranya degan hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta pihak penegak hukum yang ada di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara dapat melakukan penangkapan tergadap kontraltor nakal yang mengerjakan Pekerjaan jalan hotmix Kasango menuju Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut yang menelan anggara APBD Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih, Rp. 9.000.000.000, 00, (sembipan miliar rupiah), agar dapat di jadikan contoh agar tidak terulang kembali, tutupnya.
(Tim Investigasi Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.












