BeritaHukumNasional

Ketua BPD Tegas Minta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Proses Kades Bapenu Dugaan Penyalagunaan Dana DD dan Pemalsuan Tanda Tangan

1434
×

Ketua BPD Tegas Minta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Proses Kades Bapenu Dugaan Penyalagunaan Dana DD dan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Ketua BPD Desa Bapenu La Jone tegas minta Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH. berserta jajarannya tangkap serta tatapkan tersangka kepala Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan berinesial (ZND) karena di duga kuat telah menyalagunakan Dana Desa (DD) dan Pemalsuan tanda tangan Ketua BPD serja sejumlah anggota BPD, ungkap. La Jone pada awak media Investigasi,net Senin, 16 Januari 2023 di pantai kota Bobong siang tadi pukul, 13.59. Wit.

Dimana ketua BPD Desa Bapenu La Jone mengatakan bahwa dugaan kuat penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 lalu sudah pernah di lapororkan kasus itu ke pemerintah daerah melalui sekda bahkan oknum Kepala Desa Bapenu berinesial (ZND) telah membuat Surat Pernyataan yang terlampir degan tanda tangan yang bersangkutan langsung, kata, Ketua BPD La Jone.

Dimana isi Surat Pernyataan Itu Dalah :

1). Kepala Desa di perintahkan oleh sekda untuk menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua BPD Desa Bapenu paling lambat tanggal 12 Juni 2020.

2). Kepala Desa di perintahkan oleh sekda untuk menyerahkan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DDTahun 2020 Kepada Ketua BPD Desa Bapenu paling lambat tanggal 12 Juni 2020.

Apabila Kepala Desa Bapenu (ZND) tidak menyerahkan Dokumen yang di maksud maka kosekuensi Kepala Desa bersedia di tuntut sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku demikian perntaan itu dalam keadaan sadar tampa ada paksaan dari pihak manapun juga bapenu tanggal 9 Juni 2020 yang membuat pernyataan Kepala Desa Bapenu (ZND),

Bahkan dugaan kasus dugaan kuat Penyalagunaan Dana DD dan Pemalsuan Tanda Tangan yang menyeret oknum Kepala Desa Bapenu (ZND) di laporkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara Resor Kepulauan Sula Sektor Taliabu Barat Jln. Bhayangkara No. 01 Bobong bernomor LP : B/ 38 /Viii/2020 / Sek Talbar Polri Daerah Maluku Utara & Resort Kepulauan Sula
namun kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya karna kasus tersebut harus di laporkan Ke Polres Sula, tutur. Ketua BPD La Jone.

Kepada media Investigasi.net saat wawancara tegas mengatakan bahwa sangat jelas dugaan tindakan kejahatan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Bapenu (ZMD) tak hanya dugaan penyalagunaan Dana Desa
namun yang paling sadis adalah pemalsuan Dokumem Negara dimana tanda tangan sejumlah anggota BPD Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara itu

Terbukti bahwa hasil kopian atau ciplakan t anda tangan Dokumen yang di ambil dari Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 lalu baru di lampirkan pada laporan pertanggung jawaban Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019, tegas Ketua BPD La Jone.

Degan hal tersebut Ketua BPD La Jone meminta ketegasan Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH. berserta jajarannya tangkap serta tatapkan tersangka kepala Desa Bapenu (ZND) yang telah merugikan keuagan negara yang melanggar UU nomor 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001 serta memalsukan tanda tangan orang lain, tutup. Ketua BPD La Jone.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).