Menu

Mode Gelap

Opini

Ketika Hukum Ditundukkan oleh Tafsir Kekuasaan

badge-check


					Ketika Hukum Ditundukkan oleh Tafsir Kekuasaan Perbesar

Ketika Hukum Ditundukkan oleh Tafsir Kekuasaan

Penulis : Sri Radjasa, Pemerhati Intelijen

Mediainvestigasi.net–Dalam negara demokrasi konstitusional, hukum seharusnya berdiri sebagai penjaga jarak antara kekuasaan dan kesewenang-wenangan. Ia bukan sekadar kumpulan norma prosedural, melainkan manifestasi dari etika publik, keadilan substantif, dan perlindungan hak warga negara. Namun sejarah politik modern, termasuk pengalaman Indonesia, menunjukkan bahwa ketika kekuasaan negara menguat tanpa kontrol efektif, hukum kerap kehilangan sifat otonomnya dan tergelincir menjadi instrumen legitimasi kepentingan politik penguasa.

Fenomena ini telah lama diperingatkan para pemikir hukum dan politik. Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam Law and Society in Transition membedakan antara repressive law, autonomous law, dan responsive law. Ketika hukum bergerak menjauhi otonomi dan responsivitas, ia berpotensi kembali ke bentuk represif, dimana hukum yang bekerja bukan untuk keadilan, melainkan untuk stabilitas kekuasaan. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai constraint of power, tetapi berubah menjadi legitimation of power.

Gejala tersebut kian kentara dalam praktik politik hukum mutakhir. Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, merupakan contoh gamblang bagaimana tafsir hukum diarahkan oleh kepentingan kekuasaan. Kebijakan ini bermasalah secara konstitusional, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan prinsip netralitas aparatur keamanan dan pembatasan peran institusi bersenjata dalam jabatan sipil.

Alih-alih melakukan koreksi normatif dengan membatalkan Perpol tersebut, pemerintah justru memperkuatnya melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah. Di titik ini, hukum tampak tidak lagi menjadi mekanisme koreksi, melainkan kemasan legal untuk kebijakan yang sejak awal menuai kontroversi. Prosedur hukum dipenuhi, tetapi substansi keadilan diabaikan. Inilah yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai legitimation crisis, yaitu ketika legalitas formal tidak lagi sejalan dengan legitimasi moral dan rasional di mata publik.

Dampak dari tafsir hukum yang dikuasai logika politik kekuasaan tidak berhenti pada soal kelembagaan. Ia menjalar pada pelemahan hak asasi manusia dan berkurangnya proteksi bagi kelompok masyarakat rentan. Data hingga Desember 2025 menunjukkan penurunan signifikan dalam indeks negara hukum Indonesia, terutama pada indikator pembatasan kekuasaan eksekutif, independensi lembaga yudikatif, serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Hukum yang semestinya menjadi pelindung, justru kerap hadir sebagai alat disiplin dan kontrol.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kekuasaan mulai merembes ke wilayah yudikatif melalui apa yang kerap disebut sebagai politik hukum hakim. Ketika hakim dan aparat penegak hukum berada dalam bayang-bayang tekanan struktural dan politik, putusan pengadilan berisiko kehilangan otonomi moralnya. Putusan semacam ini sering dipersepsikan publik sebagai parapolitik, dimana putusan yang lebih mengutamakan stabilitas rezim daripada kebenaran materiil dan keadilan substantif. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan daya emansipatorisnya sebagai sarana perubahan sosial yang adil. Padahal, sejak awal para pendiri bangsa telah menempatkan konstitusi sebagai penopang utama pembatasan kekuasaan.

UUD 1945, terutama pasca-amandemen, dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan mekanisme checks and balances. Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai guardian of the constitution. Ketika putusan MK diabaikan atau dinegosiasikan melalui produk hukum di bawahnya, maka yang terjadi sesungguhnya adalah erosi konstitusionalisme itu sendiri.

Dalam situasi ketika saluran koreksi institusional melemah, partisipasi publik menjadi elemen yang tak terelakkan. Sejarah demokrasi modern menunjukkan bahwa tekanan masyarakat sipil melalui kritik terbuka, konsolidasi intelektual, hingga mosi tidak percaya, merupakan mekanisme sah dalam menjaga etika kekuasaan. Bukan untuk menciptakan instabilitas, melainkan untuk mengembalikan hukum ke khitahnya sebagai pembatas kekuasaan.

Dalam perspektif moral dan filosofi politik, pengkhianatan terhadap konstitusi bukanlah perkara ringan. Ia bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengingkaran terhadap kontrak sosial antara negara dan rakyat. Tradisi hukum di banyak negara modern memperlakukan pengkhianatan terhadap konstitusi sebagai kejahatan serius, karena dampaknya menghancurkan fondasi kepercayaan publik.

Dalam etika keagamaan pun, pengkhianatan dipandang sebagai perbuatan tercela yang merusak tatanan moral masyarakat.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar dari tafsir hukum berbasis kekuasaan bukan hanya soal siapa yang berkuasa hari ini, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri. Jika hukum terus-menerus dipaksa tunduk pada logika politik jangka pendek, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga harapan akan demokrasi yang bermartabat. Di titik inilah keberanian moral, kejernihan intelektual, dan partisipasi publik menjadi penyangga terakhir agar hukum kembali berdiri tegak, bukan di hadapan kekuasaan, melainkan di hadapan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HPN dan Pers di Persimpangan Jalan: Antara Marwah, Kekuasaan, dan Pasar

8 Februari 2026 - 13:02 WIB

Reformasi yang Terluka di Balik Seragam

28 Januari 2026 - 22:49 WIB

DPW BKPRMI Jakarta di Bawah Pimpinan Nanang Jahidin Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

28 Januari 2026 - 05:58 WIB

Trending di Opini