Foto : Dok. Dolfi Rompas, S.H., M.H.
Jakarta, MediaInvestigasi.Net – Sejak disahkannya PPN 12% di Era Presiden Jokowi pada tahun 2021 bersama DPR. Saat ini telah terjadi Polemik di kalangan masyarakat terkait rencana pemerintah yang menaikkan ppn menjadi 12 %.
Namun, Menurut Praktisi Hukum dan Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H. Bahwa kenaikkan ppn ke 12 % tidak ada yang salah dan tidak juga melanggar undang undang, karena kenaikkan ppn ke 12% itu sudah di atur di dalam undang undang no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dolfi juga menambahkan, Harmonisasi aturan perpajakan tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintahan era Jokowi dan disetujui oleh DPR, yang kala itu didukung oleh mayoritas Parpol di DPR, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, dan hanya PKS yang menolak untuk menyetujui, sehingga secara hukum pemerintahan Prabowo sah menaikkan pajak tersebut saat ini, bahkan kalau tidak dinaikkan pemerintahan saat ini akan dianggap melanggar undang-undang,”ungkap Dolfi.
Karena pemerintahan Jokowi dan DPR telah menyetujui menaikkan ppn sampai 12 persen di tahun 2025, karena kondisi pada saat itu negara sedang mengalami pandemi Covid, yang telah mengakibatkan Kemampuan penerimaan kita tidak baik, sehingga membuat aturan agar negara mendapat tambahan sumber penerimaan.
Aturan menaikkan ppn tersebut di ambil untuk kepentingan masyarakat, karena situasi Covid pada saat itu “Sallus Populi Suprema Lex Esto” Keselamatan Rakyat, Merupakan Hukum Tertinggi.