Bina BangdaKemendagri

Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Hasil Evaluasi dalam Penyusunan RKPD Sumatera Selatan Tahun 2027

89
×

Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Hasil Evaluasi dalam Penyusunan RKPD Sumatera Selatan Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
Pelaksanakan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 secara hybrid. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 secara hybrid, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pada arahannya, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 perlu menjadi dasar dalam penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah ke depan.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan telah berjalan cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan efektivitas pelaksanaan program, percepatan pencapaian target kinerja, serta optimalisasi realisasi anggaran guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara lebih optimal,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan RKPD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen penyelarasan tema, prioritas, dan sasaran pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 perlu berpedoman pada arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Permen PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan RKP Tahun 2027, termasuk mendukung pelaksanaan Asta Cita, hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026, serta berbagai program strategis nasional.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan melakukan pemetaan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pencapaian program prioritas nasional, termasuk memastikan keselarasan RKPD Tahun 2027 dengan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029.

Iwan juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru, menjaga ketepatan waktu penetapan RKPD, serta meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen perencanaan daerah mampu mendukung pencapaian target pembangunan secara efektif, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” jelas Iwan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 yang telah melalui seluruh tahapan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dokumen persyaratan fasilitasi telah diselesaikan dan diunggah melalui SIPD Fasilitasi sehingga Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan siap mengikuti proses fasilitasi.

Secara umum, kondisi pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan tren yang positif. Stabilitas pertumbuhan ekonomi, pengelolaan lingkungan hidup, serta berbagai indikator kesejahteraan masyarakat menjadi landasan dalam penyusunan target pembangunan daerah Tahun 2027 yang selaras dengan target pembangunan nasional.