DaerahHukum

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Lakukan Pemusnahan 15 Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana Umum

1545
×

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Lakukan Pemusnahan 15 Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Foto : Dok. MEDIAINVESTIGASI.NET Saat Berada di Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Ketika Pemusnahan 15 Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana Umum

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan pemusnahan 15 (Lima Belas Barang bukti) hasil sitaan dari berbagai kejahatan tindak pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum selama beberapan pekan terakhir dan para pelaku sudah di limpahkan.

Dimana kegiatan Pemusnahan 15 Barang Bukti kejahatan tindak pidana umum yang di laksanakan oleh kejaksaan negri pulau taliabu di saksikan langsung oleh :

1). H. Aliong Mus, S.T., (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).

2). Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H., (Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

3). AKBP Totok Handoyo., S.I.K., (Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu).

4). Kapten Inf Awad Mandjeng (Dandramil 1510-02/Bobong).

5). Kuraisia Marsaoly., S.Ag., (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu).

6). Hadini Najiri (Camat Taliabu Barat sekaligus Pj. Kepala Desa Wayo).

7). Nasrum Mustafa (Pj. Kepala Desa Bobong).

8). Haruna Masuku (Kasat Pol-PP Pemda Pulau Taliabu).

9). Adi Baskoro., S.H., (Kasi BB Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

10). Nazamudin., S.H., (Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

11). Ahmad Za’im W., S.H., (Kasipidsus Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

12). Rinto Hasan., S.H., (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu).

Dari Rincian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dengan amar Putusan di Musnahkan Periode Mei 2022 hingga Oktober
2023.

Adapun barang bukti dari Jumlah Perkara : 15 Perkara yang dimusnahkan diantaranya Adalah :

1. TP Narkotika 3 Perkara

2. TP Perlindungan Anak 5 Perkara

3. TP Pembunuhan 4 Perkara

4. TP Penganiayaan 2 Perkara

5. TP Kekerasan Seksual 1 Perkara
Perkara Narkotika

6). 12 Jenis alat tajam berupa jenis parang dan.        pisau

7). 1 (satu) potong pipet berbahan plastik yang          di duga berisikan Narkotika jenis Sabu.

8). 1 (satu) Sachet plastik kecil yang di duga.              berisikan Narkotika jenis sabu dengan.                  berat, kotor 0,5 gram.

Kemudian barang bukti langsung dimusnahkan berasal dari 15 perkara, yang didominasi perkara terkait yang dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang terjadi selang beberapa bulan terakhir yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga di-blender. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Diakhir kegiatan di hadapan sejumlah awak media online baik media cetak, Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan yang kita lakukan berdasarkan ketentuan hukum tetap.

Selain itu, Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H., beharap semoga kejahatan tindak pidana di Bumi Hemungsia Sufu Kabupaten Pulau Taliabu tidak pidana umum serta tindak pidana lainnya tak terjadi lagi.

Kepada awak media, dari media online baik media cetak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus., S.T., saat wawancara juga menyampaikan degan tegas, bahwa di kabupaten pulau taliabu tindak pidana kejahatan pembunuhan yang terus terjadi berkaitan degan nyawa manusia kita harus hentikan,”tegasnya.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus., S.T., juga mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Daerah akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan sajam sejenis parang dan pisau. Namun ada pengucualian yang dapat di pakai masyarakat, hanya alat pertanian sesuai ketentuan contohnya seperti Daerah Wakatobi yang dulu tingkat tindak pidana pembuhan sering terjadi.

Kemudian, setelah adanya perda saat ini di wakatobi sudah mulai kurang sehingga dengan hal tersebut Bupati H. Aliong Mus. , S.T., juga meminta pihak penegak hukum di kabupaten pulau taliabu degan lahirnya perda dapat bekerjasama.

Untuk turun di seluruh wilayah yang ada di kabupaten pulau taliabu sosialisasikan hal tersebut agar masayarakat tau,” tutupnya.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonsia Timur **** La Omy La Tua).