Gambar: Ilustrasi (Dok, Ist, Antara)
Solok Selatan, Mediainvestigasi.net — Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan Abdul Hakekah pada 10 Juli 2024 dengan nomor LP/10/VII/2024 di Polsek Batanghari Sangir kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, lebih dari satu tahun berlalu, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara terlapor disebut bebas berkeliaran di Jorong Koto Ranah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batanghari.
Warga setempat menilai lambannya penanganan kasus ini memberi kesan bahwa terlapor “kebal hukum”. Kondisi ini memunculkan keresahan dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum oleh aparat Polsek Sangir Batanghari.
Kronologi Kasus: Dipukul Saat Memprotes Perusakan Lahan
Kepada media (23/10/2025) Abdul Hakekah menjelaskan bahwa dugaan kasus penganiayaan berawal ketika dirinya mendatangi lahan miliknya yang telah digarap terlapor untuk kegiatan tambang emas ilegal. Aksi protes Abdul terhadap perusakan kebun tersebut justru berujung pada tindakan pemukulan oleh terlapor.
“Sudah satu tahun laporan saya masuk, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga Koto Ranah, Jhon (38) yang mengetahui laporan ini juga angkat bicara.
“Masyarakat, khususnya pelapor, berharap ada kejelasan hukum. Kapan Polsek memproyeksikan kasus ini mencapai titik terang? Kami mulai meragukan penegakan hukum di wilayah ini,” ucap salah seorang tokoh masyarakat.
Penjelasan Polres: SP2HP Bukan Tanda Kasus Selesai
Menanggapi sorotan masyarakat, Kapolres Solok Selatan AKBP Faisal Perdana melalui Humasnya kepada media ini mengkonfirmasi via whatsapp (27/11) memberikan penjelasan mengenai proses penanganan laporan polisi.
Dalam keterangannya, Humas Polres menegaskan bahwa SP2HP atau SP2I merupakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan, bukan penanda bahwa laporan telah selesai diproses.
Penjelasan Humas Polres meliputi:
1. Tahap Penyelidikan dan Pemberitahuan Awal
Penyidik wajib mengirimkan pemberitahuan awal kepada pelapor sesegera mungkin setelah laporan dibuat.
2. SPDP Jika Kasus Naik ke Penyidikan
Jika laporan naik ke tahap penyidikan, maka penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan ditebitkan.
3. Proses P-19 hingga P-21
Jika berkas dinyatakan belum lengkap (P-19), penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa hingga berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Polres Tegaskan Upaya Transparansi, Namun Warga Masih Menunggu Kepastian Hukum
Humas Polres juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, seperti:
Pemberian SP2HP secara berkala
Gelar perkara untuk menjelaskan perkembangan kasus
Layanan informasi dan pelacakan laporan
Komitmen terhadap profesionalisme dan etika pelayanan
Namun hingga kini, masyarakat Koto Ranah mengaku belum melihat hasil nyata dari upaya tersebut, terutama terkait laporan penganiayaan Abdul Hakekah yang masih jalan di tempat.
Warga Minta Polsek Bertindak Tegas
Warga menilai lambannya penanganan laporan sejak 2024 membuka ruang spekulasi tentang adanya keberpihakan atau pembiaran terhadap terlapor.
“Kalau masyarakat biasa pasti cepat diproses. Tapi kasus ini seperti dibiarkan. Terlapor tetap bebas, sementara korban menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” ungkap warga lainnya.
Desakan untuk Evaluasi Penanganan Kasus
Masyarakat berharap Polres Solok Selatan turun langsung mengevaluasi kinerja Polsek Sangir Batanghari dalam menangani laporan masyarakat, terutama kasus yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Kasus ini masih menjadi perhatian warga Koto Ranah, karena menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan integritas aparat penegak hukum di Solok Selatan.
(Tim/Red)
Editor: Mitra Yuyanti











