‎Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengacu KUHP Baru, Ditreskrimhum Polda Sumbar Layangkan Klarifikasi Ketiga ke Terlapor

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Rumah Dinas Bupati Dharmasraya disebut TKP dugaan kasus Pelecehan seksual ART (Dok, Istimewa)

Gambar Rumah Dinas Bupati Dharmasraya disebut TKP dugaan kasus Pelecehan seksual ART (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Bupati Dharmasraya terus berlanjut dan kini resmi ditangani dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

‎Kasus yang menyeret nama tokoh publik berinisial M tersebut memasuki fase penting setelah Ditreskrimhum Polda Sumatera Barat memastikan akan kembali melayangkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya kepada Saudari Susi Lestari, yang berstatus sebagai terlapor.

‎Langkah ini diambil menyusul belum terpenuhinya undangan klarifikasi sebelumnya, sementara proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum bagi pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

‎Panit Ditreskrimhum Polda Sumbar, Ipda Tomi Zaini, menegaskan bahwa penyidik akan bertindak tegas namun profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan layangkan surat undangan klarifikasi ke-3 kepada Saudari Susi Lestari. Jika tidak memenuhi lagi, maka kami akan datang ke Dharmasraya untuk menjumpai Saudari Susi Lestari tersebut supaya kepastian pelayanan hukum kepada pelapor terpenuhi,” tegas Ipda Tomi Zaini, Selasa (11/02/2026).

‎Menurutnya, kehadiran terlapor sangat penting untuk menggali alasan perubahan keterangan, sekaligus memastikan tidak adanya unsur tekanan, intervensi, atau rekayasa informasi dalam proses penyelidikan.

‎Perubahan Keterangan Jadi Fokus Penyidikan

‎Kasus ini menyita perhatian publik setelah Susi Lestari, yang sebelumnya mengaku mengalami pelecehan dan menyampaikan keterangan emosional kepada wartawan, kemudian mengubah pernyataannya dengan menyebut peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

‎Perubahan keterangan itu berdampak luas, tidak hanya terhadap proses hukum, tetapi juga terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal narasumber.

‎Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada:

‎kronologi keterangan awal,

Baca Juga :  Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Cabang Bandung Datangi Inspektorat Kota Bandung, Desak Audensi Terkait Perumda Pasar Juara

‎alasan perubahan pernyataan,

‎keterangan saksi lain,

‎serta kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.

‎Mengacu KUHP Terbaru: Perubahan Keterangan Bukan Hal Ringan

‎Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perubahan keterangan yang disengaja dan tidak benar memiliki konsekuensi pidana serius.

‎Beberapa pasal yang relevan dalam perkara ini antara lain:

‎*Pasal 280 KUHP Nasional

‎Pengaduan atau pemberitahuan palsu

‎Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

‎*Pasal 281 KUHP Nasional

‎Memberikan keterangan palsu yang menghambat proses hukum

‎Ancaman pidana hingga 7 tahun penjara

‎*Pasal 299 KUHP Nasional

‎Menghalangi proses peradilan atau mempengaruhi saksi

‎Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, dan dapat diperberat jika dilakukan oleh pihak berpengaruh.

‎Sementara jika dugaan pelecehan terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 414 KUHP Nasional tentang perbuatan cabul tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

‎Posisi Wartawan Tetap Dilindungi Hukum

‎Dalam perkara ini, wartawan yang menulis berita berdasarkan keterangan narasumber tetap berada dalam perlindungan hukum, selama bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjunjung itikad baik.

‎KUHP terbaru juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan umum, dan sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidana.

‎Penyidik Tegaskan: Hukum Berjalan Berdasarkan Bukti

‎Ditreskrimhum Polda Sumbar menegaskan bahwa arah penanganan perkara akan ditentukan oleh alat bukti dan fakta hukum, bukan oleh pernyataan yang berubah-ubah.

‎Pemanggilan klarifikasi ketiga terhadap Saudari Susi Lestari menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kepastian pelayanan hukum, baik bagi pelapor maupun kepentingan publik.

‎Kasus ini sekaligus menjadi ujian penerapan KUHP terbaru dalam menangani perkara sensitif yang melibatkan tokoh publik, lokasi strategis negara, serta kebebasan pers.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Tidak Berdampak Banjir di Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng

‎Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Selasa, 15 September 2026 - 16:44 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:23 WIB

Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:12 WIB

TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Berita Terbaru