Menu

Mode Gelap

Peristiwa

‎Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengacu KUHP Baru, Ditreskrimhum Polda Sumbar Layangkan Klarifikasi Ketiga ke Terlapor

badge-check


					Gambar Rumah Dinas Bupati Dharmasraya disebut TKP dugaan kasus Pelecehan seksual ART (Dok, Istimewa) Perbesar

Gambar Rumah Dinas Bupati Dharmasraya disebut TKP dugaan kasus Pelecehan seksual ART (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Bupati Dharmasraya terus berlanjut dan kini resmi ditangani dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

‎Kasus yang menyeret nama tokoh publik berinisial M tersebut memasuki fase penting setelah Ditreskrimhum Polda Sumatera Barat memastikan akan kembali melayangkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya kepada Saudari Susi Lestari, yang berstatus sebagai terlapor.

‎Langkah ini diambil menyusul belum terpenuhinya undangan klarifikasi sebelumnya, sementara proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum bagi pihak pelapor.

‎Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

‎Panit Ditreskrimhum Polda Sumbar, Ipda Tomi Zaini, menegaskan bahwa penyidik akan bertindak tegas namun profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan layangkan surat undangan klarifikasi ke-3 kepada Saudari Susi Lestari. Jika tidak memenuhi lagi, maka kami akan datang ke Dharmasraya untuk menjumpai Saudari Susi Lestari tersebut supaya kepastian pelayanan hukum kepada pelapor terpenuhi,” tegas Ipda Tomi Zaini, Selasa (11/02/2026).

‎Menurutnya, kehadiran terlapor sangat penting untuk menggali alasan perubahan keterangan, sekaligus memastikan tidak adanya unsur tekanan, intervensi, atau rekayasa informasi dalam proses penyelidikan.

‎Perubahan Keterangan Jadi Fokus Penyidikan

‎Kasus ini menyita perhatian publik setelah Susi Lestari, yang sebelumnya mengaku mengalami pelecehan dan menyampaikan keterangan emosional kepada wartawan, kemudian mengubah pernyataannya dengan menyebut peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

‎Perubahan keterangan itu berdampak luas, tidak hanya terhadap proses hukum, tetapi juga terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal narasumber.

‎Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada:

‎kronologi keterangan awal,

‎alasan perubahan pernyataan,

‎keterangan saksi lain,

‎serta kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.

‎Mengacu KUHP Terbaru: Perubahan Keterangan Bukan Hal Ringan

‎Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perubahan keterangan yang disengaja dan tidak benar memiliki konsekuensi pidana serius.

‎Beberapa pasal yang relevan dalam perkara ini antara lain:

‎*Pasal 280 KUHP Nasional

‎Pengaduan atau pemberitahuan palsu

‎Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

‎*Pasal 281 KUHP Nasional

‎Memberikan keterangan palsu yang menghambat proses hukum

‎Ancaman pidana hingga 7 tahun penjara

‎*Pasal 299 KUHP Nasional

‎Menghalangi proses peradilan atau mempengaruhi saksi

‎Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, dan dapat diperberat jika dilakukan oleh pihak berpengaruh.

‎Sementara jika dugaan pelecehan terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 414 KUHP Nasional tentang perbuatan cabul tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

‎Posisi Wartawan Tetap Dilindungi Hukum

‎Dalam perkara ini, wartawan yang menulis berita berdasarkan keterangan narasumber tetap berada dalam perlindungan hukum, selama bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjunjung itikad baik.

‎KUHP terbaru juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan umum, dan sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidana.

‎Penyidik Tegaskan: Hukum Berjalan Berdasarkan Bukti

‎Ditreskrimhum Polda Sumbar menegaskan bahwa arah penanganan perkara akan ditentukan oleh alat bukti dan fakta hukum, bukan oleh pernyataan yang berubah-ubah.

‎Pemanggilan klarifikasi ketiga terhadap Saudari Susi Lestari menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kepastian pelayanan hukum, baik bagi pelapor maupun kepentingan publik.

‎Kasus ini sekaligus menjadi ujian penerapan KUHP terbaru dalam menangani perkara sensitif yang melibatkan tokoh publik, lokasi strategis negara, serta kebebasan pers.

‎Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petasan Serbu Toko Obat Ilegal Golongan “G” hingga Viral di Medsos

16 Maret 2026 - 01:16 WIB

Miris, Jelang Idul Fitri, Warga Kritik Bupati Inhil Soal Jalan Rusak Parit Guntong–Pulau Kijang

13 Maret 2026 - 10:54 WIB

Menu Diduga Menyimpang dari Standar, Pengelolaan Dapur MBG Toboh Baru Disorot Wali Murid

4 Maret 2026 - 11:55 WIB

Trending di Berita