Daerah

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kota Bobong Beberapa Bulan Lalu

1457
×

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kota Bobong Beberapa Bulan Lalu

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kota Bobong Beberapa Bulan Lalu

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Pada Hari Kamis sekitar pukul. 23.35. Wit, bertempat di Desa Wayo Kecamanatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Resort Pulau Taliabu melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Suriawan, S.H., dan anggotanya akhirnya berhasil menangkap pelaku Pencurian Handphone (HP), yang terjadi pada hari Selasa Tgl 25 Juli 2023 di salah satu konter Hp milik Daeng di Kota Bobong.

Dimana Kasat Reskrim Iptu I Komang Suriawan menjelaskan, bahwa pelaku di ketahui bernama RULAN AMLI alias Andelo asal Desa Kawadang.

Adapun kronologis kejadian Kasat Reskrim Iptu I Komang Suriawan, S.H., menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 sdr rismanto sangadji alias seon sebagai tersangka 1 bersama rulan amli alias andelo tersangka 2, sebelumnya telah merencanakan aksi pencurian.

Dan selanjutnya, mereka berdua rismanto dan sangadji alias seon dan rulan amli alias andelo melakukan aksinya di conter hp milik bapak selli burane yang akrab di sapa Daeng selaku (korban), yang pada saat itu korban tidak berada di tempat sedang berangkat ke luar Daerah,”tutur. Iptu I Komang Suriawan, S.H., (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).

Kemudian rismanto sangadji alias seon selaku tersangka 1, melakukan aksinya dengan merobek dinding papan kamar mandi sebagai akses pintu masuk ke dalam conter untuk mengambil atau menggasak 9 ( sembilan ) unit hp (handphone). dengan tipe sebagai berikut :

1). Realmi C33.

2). Readmi 9c 2 Buah.

3). Vivo Y21s.

4). Vivo Y02.

5). Vivo Y22

6). Oppo A12

Melalui Pers Reskrim (Unit Opsnal) Polres Pulau Taliabu setalah melakukan pengembangan, akhirnya berhasil menangkap pelaku saudara Rulan Amli alias Andelo pelaku 2 dan berhasil mengamankan Barang Bukti sebuah Handphone Merek Vivo Y21s,”kata. Iptu I Komang Suriawan, S.H.,
(Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).

Kemudian, Pada hari Jumat Tanggal 1 Desember 2023, berdasarkan informasi masyarakat yang di kantongi pers reskrim unit opsnal melakukan penyelidikan hingga ke desa kawalo, kecamatan taliabu barat, dan mendapatkan 1 buah barang bukti handphone merk vivo, yang di pindah tangankan dengan motif tukar tambah oleh para pelaku ke orang lain.

Kemudian Pada Pkl 14 : 35. Wit Pers Sat Reskrim Unit Opsnal kembali ke Kota Bobong, dan melakukan pengembangan serta lidik ke beberapa tempat yg di duga para tersangka melakukan giat transaksi, selanjutnya pers satreskrim kembali menemukan 3 ( tiga ) buah handphone.

” Sementara tersangka utama yakni benama Rismanto Sangadji alias seon, di katahui saat ini berada di luar Pulau Taliabu, berdasarkan informasi saat ini berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara”.

Sementara barang bukti handphone yang berhasil di amankan saat ini berjumlah 7 (tujuh) buah, dan 2 (dua) unit lainya di ketahui masi berada di tangan tersangka utama yaitu saudara rismanto sangadji alias seon,”pangkas.
Iptu I Komang Suriawan, S.H., (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan, S.H., juga menjelaskan bahwa pelaku saat ini kami sudah amankan di ruang sel tahanan Polres Pulau Taliabu guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Di tempat terpisah salah atau tokoh masyarakat Kota Bobong Kecatan Taliabu Barat berinesia RH menyampaikan ungkapan terima kasih serta apresiasi yang sangat tinggi

Pada pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu khususnya pada Iptu I Komang Suriawan, S.H., (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu) serta jajarannya yang telah berhasil menangkap para pelaku karna kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat,” tutup RH.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).