DaerahPeristiwa

Kasat Polairud Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Saat Klarifikasi Temuan.

558
×

Kasat Polairud Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Saat Klarifikasi Temuan.

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi Lecehkan Profesi Wartawan Saat Klarifikasi Temuan.

Inhil, MediaInvestigasi.Net – Sudah jadi rahasia umum, ada beberapa bangsal kayu olahan di daerah kecamatan kempas jaya, indragiri hilir. Yang mana kayu tersebut keluar dari Kuala Cenaku dan di angkut melalui perairan Sungai Indragiri.

Di duga, ada keterlibatan oknum terkait. Menurut hasil rekaman pembicaraan awak media kepada salah seorang penggesek kayu tersebut mengatakan bahwa “I” oknum satpolair yang selama ini mengambil langsung bayaran sebesar 60 ribu /kubik nya setiap kayu olahan tersebut yang lewat di perairan sungai indragiri.

Kemudian, dari hasil temuan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kasat Polairud untuk menanyakan temuan tersebut. ” Jika kk yang menemukan lapor ke reskrim atau kapolsek. Tidak semua perairan bisa kami jaga dan untuk wilayah rumbai pos nya sudah di non aktifkan dan jika anggota saya bermain di sana akan saya laporkan ke Propam”. Ujar Akp Riduan, S.H., M.H.

Dan bukan hanya itu, saat awak media mengirimkan bukti rekaman hasil pembicaraan awak media dengan oknum penggesek, beliau malah berlaku tidak sopan. Berbicara dengan keras menghina, mengatakan bahwa awak media adalah wartawan odong odong dan Organisasi PPWI odong odong.

“Saya sebagai Ketua Organisasi PPWI yang mengklarifikasi langsung kepada beliau sangat terhina dengan ucapan tersebut. Apalagi beliau bawa bawa apakah kami terdaftar di dewan pers. Kami bekerja sesuai undang undang pers, bukan dewan pers.” Ungkap Mely.

Agar masalah ini tidak meluas kemana-mana. Pihak Media Investigasi.net ingin mendengar langsung terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan, apa lagi sampai mengeluarkan kata-kata yang dianggap kurang tepat atau melukai hati seorang pewarta yang memang di ketahui hanya ingin meminta klarifikasi terkait adanya temuan di wilayah hukum Polairud indragiri hilir.