Dok foto: Lokasi tambak udang terlihat dari jauh, di desa tg.kelumpang kecamatan simpang pesak Belitung timur . ||
Mediainvestigasi.net – Selasa 16 /09/ 25_
Beltim — Sengketa ketenagakerjaan mencuat di Desa Tanjung kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Salah satu perusahaan budidaya tambak udang, PT Aku Sayang Udang (ASU), diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap beberapa karyawan tanpa memberikan kompensasi sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Salah satu karyawan yang dirumahkan, Kristo, mengaku tidak menerima hak-haknya berupa uang pesangon ataupun Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), meskipun telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut. Perusahaan yang diwakili oleh Antonius Ndae, atau yang biasa disapa Toni, selaku Manajer HRD, menolak memberikan kompensasi dengan alasan bahwa Kristo telah mengakui kesalahan dan mengundurkan diri secara lisan.
“Setelah mediasi tripartit di Disnaker, Kristo panggil saya dan bilang ‘saya minta maaf, saya salah’, artinya dia sudah mengakui kesalahan,” ujar Toni ketika ditemui seusai pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Beltim, Kamis (10/07/2025).
Namun, versi berbeda disampaikan oleh Kristo. Menurutnya, ucapan tersebut hanya bertujuan untuk meredam ketegangan, bukan berarti membenarkan adanya pengabaian terhadap hak-haknya sebagai karyawan.
“Itu bukan pengakuan salah. Saya hanya ingin tidak ada kesalahpahaman. Tapi itu tidak berarti perusahaan bisa lepas tanggung jawab soal hak saya,” ujar Kristo.
Kristo mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri, apalagi secara tertulis. Anehnya, pihak perusahaan malah mengeluarkan surat pengalaman kerja, yang menurutnya menjadi bukti bahwa ia diberhentikan secara sepihak.
Mediasi Gagal, DPD LAKI Akan Tempuh Jalur
Hukum**
Dalam upaya mencari keadilan, Kristo menggandeng Ormas DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI). Ibnu selaku ketua DPD (LAKI), yang telah di berikan Kuasa oleh Kristo, menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses ini ke tingkat lebih tinggi bila perusahaan terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Jika tidak ada iktikad baik dari pihak PT ASU, kami akan bersurat ke DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan bila perlu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui DPP LAKI,” tegas Ibnu saat ditemui pada Rabu (10/09/2025).
Tiga Karyawan Diduga Alami Nasib Serupa**
Temuan investigasi lapangan dari LAKI mengungkap bahwa Kristo bukan satu-satunya korban. Setidaknya ada tiga karyawan lokal lainnya yang mengalami PHK sepihak dan hanya menerima surat pengalaman kerja tanpa kompensasi apapun.
“Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengatur secara tegas hak-hak pekerja. Kami minta Disnaker dan DPRD tidak tutup mata,” kata Ibnu.
Ia juga menyoroti sikap arogan perwakilan perusahaan didalam pertemuan mediasi, yang menurutnya tidak menunjukkan etika korporasi yang baik terhadap karyawan.
Dok foto: surat pengalaman kerja yang di terima salah seorang pekerja tanpa menerima hak, tanpa konpensasi dari pihak Pt.Asu .
Desakan kepada DPRD dan Disnaker
Ibnu berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bidang Hubungan Industrial dan Komisi II DPRD Beltim yang membidangi kesejahteraan rakyat, segera turun tangan dan memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
“Jika perusahaan tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja lokal, sudah sepantasnya izin usahanya dievaluasi atau dibekukan,” karena ini menyangkut kesejahteraan masarakat lokal khususnya, tegas Ibnu.
“Kemudian Ibnu mengatakan, Kasus ini mencerminkan potret buram relasi industrial di daerah, di mana buruh lokal masih menjadi pihak yang rentan diperlakukan secara tidak adil. Harapan kini tertumpu pada aparat pemerintah dan wakil rakyat untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum ditegakkan .
—[**]/red Mediainvestigasi.net]—











