Dharmasraya, Mediainvestigasi.net- 09 September 2024– Suasana di Lapangan Apel Mapolres Dharmasraya pagi itu begitu tegang dan penuh haru. Di bawah langit mendung, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri, Bripka M.Z dan Bripda D.R. Tindakan tegas ini diambil setelah keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sebuah pelanggaran yang tak bisa ditoleransi dalam institusi yang menjunjung tinggi integritas dan disiplin.
Dihadiri oleh seluruh pejabat utama, kapolsek jajaran, personel Polri, dan ASN, upacara tersebut menjadi momen reflektif yang penuh makna. Proses PTDH ini adalah bagian dari komitmen Polres Dharmasraya untuk terus menjaga profesionalisme di tubuh Bhayangkara. Keputusan pemberhentian ini telah diteken oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang, dan berlaku efektif mulai 01 September 2024.
Pelanggaran Tak Bisa Ditoleransi.
Kedua personel yang diberhentikan, Bripka M.Z dan Bripda D.R, memiliki catatan pelanggaran berat yang mencoreng nilai disiplin. Bripka M.Z diketahui absen dari tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan sumpah sebagai penegak hukum. Sementara itu, Bripda D.R mencatatkan pelanggaran lebih parah, absen dari dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023.
Tindakan indisipliner ini, bagi Polri, bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga penghianatan terhadap nilai-nilai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. AKBP Bagus Ikhwan dalam amanatnya menyatakan bahwa keputusan PTDH ini bukan diambil dengan ringan, melainkan sebagai bentuk langkah tegas untuk menjaga marwah institusi Polri.
Amanat Kapolres: Menjadi Teladan, Bukan Beban.
Dalam pidatonya, AKBP Bagus Ikhwan menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajaran Polres Dharmasraya. Dengan suara tegas namun berwibawa, beliau menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi setiap anggota Polri untuk tidak pernah bermain-main dengan tanggung jawab yang diemban.
“Keputusan ini tentu diambil dengan berat hati, namun ini adalah langkah penting untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme Polri. Setiap anggota harus memahami betapa besar tanggung jawab yang kita pikul sebagai pengayom masyarakat. Jangan sampai ada lagi yang menyia-nyiakan kesempatan mulia ini,” ucap Kapolres dengan nada yang penuh makna.
Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk senantiasa memperkuat keimanan dan ketakwaan, menjauhi sikap arogansi, serta selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat. “Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga teladan. Jangan biarkan sikap arogansi dan apatisme merusak kepercayaan masyarakat terhadap kita,” lanjutnya.
Refleksi dan Harapan Ke Depan.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Sikap tegas ini diharapkan mampu menjaga integritas Polri di mata masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu berpegang pada kode etik dan tanggung jawab yang diemban.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi setiap personel Polri bahwa mereka harus selalu menjunjung tinggi etika, dedikasi, dan komitmen pada tugas. Sebab, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, kesalahan yang dilakukan oleh satu orang dapat mencoreng citra institusi secara keseluruhan.
Dengan tegas, AKBP Bagus Ikhwan menyelesaikan amanatnya dan mengakhiri upacara PTDH ini dengan satu pesan kuat: “Kita bukan hanya bertugas menjaga hukum, tetapi juga menjaga martabat kita sebagai penegak hukum.”
Peristiwa ini, meski pahit, diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik di tubuh Polres Dharmasraya dan menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri di mana pun berada.
(Hms/Yan)