BeritaHukumNasional

Kajari Pulau Taliabu Lantik Kasi Intelijen dan Kasi Datun Baru

2399
×

Kajari Pulau Taliabu Lantik Kasi Intelijen dan Kasi Datun Baru

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara,–Mediainvestigasi.Net– Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alvred Tasik Polullungan.,SH.,MH. melakukan pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon IV dan III/C di lingkungan Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu, adapun yang ikut dalam pelantikan yaitu Nazamudin.,SH, sebagai Kepala Seksi Intelijen mengantikan Kepala Seksi Intelejen yang lama (Yayat Alfian,.SH. Jaksa Pertama), dan Rinto Hasan.,SH. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mengantikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang lama Anton Susilo.,SH.

Pelaksanaan pelantiakan tersebut sebagaimana keputusan Jaksa Agung RI nomor Kep-kejaksaan agung
keputusan jaksa agung republik indonesia nomor : kep-iv-442 c.4/07/2022, tentang
pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan republik indonesia
jaksa agung republik indonesia,
Menimbang

Bahwa untuk kepentingan dinas dan pembinaan pegawai, perlu segera
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam kolom 2
dari jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 3 Lampiran Keputusan ini; sehubungan dengan itu, perlu segera mengangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam kolom 2 dalam jabatan sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini.

Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977

Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Jaksa;

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpurn Jabatan Pungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Pungsional Pegawai Negeri
Sipil.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-O06/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-O06/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Keputusan Jaksa Agung Nomor 355 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Pemberian
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, dan Bebas Tugas Menjelang Pensiun serta, Daftar Usul Mutasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Keputu san Jaksa Agung Nomor 289 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas
Jabatan Pegawai di Lingkungan Kcjakoaan Ropublik Indoncsia,
17. Keputu san Jaksa Agung Nomor 290 Tahun 2021 tentang Daftar Kejaks aan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Tipe Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia.

Menetapkan :
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-349/A/JA/05/2016
tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-045/A/JA/02/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-349/A/JA/05/2016 tentang Perubahan
Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri ;
16. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-614/A/JA/10/2017
tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
17. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 356 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Mutasi Lokal Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk
Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana Eselon V dan Jabatan Fungsional Jaksa
serta Pegawai Selain Fungsional Jaksa sampai dengan Golongan III/c;
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 517/C/Cp.3/12/2019
tentang Mutasi Lokal dan Penugasan Terhadap Pegawai pada Unit Kerja atau
Unit Kerja Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi

memutuskan:

pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan republik
indonesia.

a. Memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
kolom 2 dari jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 3 lampiran
Surat Keputusan ini
b. Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom berdasarkan lampiran
sebagaimana jabatan Keputusan ini;
dalam :

Kepada para pegawai tersebut pada kolom 2 diberikan tunjangan kinerja jabatan berdasarkan kelas jabatan pada kolom 6 Lampiran Keputusan ini;
Segala biaya yang timbul karena pengangkatan/pemindahan, ini dibebankan atas
biaya sendiri;

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal melaksanakan tugas, kecuali pejabat struktural mulai berlaku sejak tanggal pelantikan :

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ternate 25 Juli 2022, oleh
Dade Ruskandar, SH,. MH
Jaksa Utama Madya Nip. 19630520 198903 1 003

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1. Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan R.I di Jakarta;
untuk
4. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
5. Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
6. Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate di Ternate;
8. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate di Ternate, Halmahera Barat di Jailolo,
Pulau Taliabu di Bobong, Kepulauan Sula di Sanana;
9. Arsip.

Pelaksanaan pelantikan ini bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang terletak di jalan Taher Mus.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alvred Tasik Polullungan menyampaikan, mutasi jabatan dalam suatu instansi kejaksaan merupakan hal yang biasa.

Mutasi jabatan juga sebagai upaya untuk meningkatkan akselerasi dan kemampuan kinerja kejaksaan didalam merespon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat terhadap berbagai masalah yang mengiringi proses penegakan hukum.

Alvred Tasik Polullungan,.SH.,MH. juga mengucapkan selamat atas di lantiknya Nazamudin.,SH, sebagai Kepala Seksi Intelijen yang baru dan Rinto Hasan.,SH. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yang baru semoga jabatan saudara yang saudara jabat saat ini semoga saudara-saudara menjadi kebanggan masyarakat kabupaten pulau taliabu serta nusa dan bangsa Khusus Kejaksaan Negri Pulau Taliabu

Karna sebuah pengabdian adalah tanggung jawab yang paling mulia serta kebanggaan dalam setiap menjalankan tugas sesuai fungsi, tutupnya.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua)