JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa GSH Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang penganiayaan karyawan toko roti. (Dok. Istimewa)

Sidang penganiayaan karyawan toko roti. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sidang tuntutan terdakwa George Sugama Halim (GSH) penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati Karyawan di toko Roti Lindayes digelar di PN Jakarta timur.

Agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Citra Sagita.SH terdakwa GSH dituntut dengan pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan.

Sebelumnya persidangan sempat tertunda nota tuntutan dari jaksa penuntut terdakwa GSH mencabut kuasa hukum dari penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada persidangan 10 april 2025 ketua Majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH hakim anggota Arief Yudiarto, S.H. M.H., dan Ni Made Purnami. SH memberikan kesempatan kepada terdakwa GSH agar didampingi oleh penasehat hukum.

Jaksa menuntut terdakwa GSH dengan pasal 351 KUHP ayat (1) dengan tuntutan 1 tahun penjara, (22 April 2025).

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut terdakwa yang memberatkan  terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah Jaksa penuntut membacakan nota tuntutan didepan hakim di persidangan.

Majelis hakim memberi waktu terhadap terdakwa GSH menyampaikan nota pembelaan setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana.

Dan terdakwa GSH menemui penasehat hukumnya dan akan melakukan pledoi untuk pekan depan.

Dan hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  FORJIAS Buka Donasi untuk Bantu Korban Banjir Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat
Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan
KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:30 WIB

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat

Kamis, 24 September 2026 - 05:25 WIB

Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Berita Terbaru