Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

 

Musi Banyuasin — Mediainvestigasi.net.- Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.

Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.

Baca Juga :  AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia

Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.

Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.

Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)

Baca Juga :  Askes Jalan Ditutup untuk Pasar Angkringan Malam, Kantor Pos Tembilahan Sampaikan Keberatan ke Pemda Inhil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangkan Pemulihan Pascabencana, Bupati Padang Pariaman Ajukan Tambahan DAU ke Kemenkeu
Kasat Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu Pimpin Apel Siaga Khusus Internal Tetap Siaga Hingga Api Benar-Benar Padam
Polsek Sibolga Selatan Ungkap Pencurian Pintu Masjid Raya Al-Ishlah, Terduga Pelaku Diamankan
Klarifikasi Tegas Kordinator Posko Asisten 1 Sukri La Sanya Terkait Isu Makanan di Posko Karhutla Wajib Pakai KTP Adalah Fitnah Murni
Kepedulian Hangat Alumni SMAN 1 Taliabu Barat, Salurkan Bantuan Nutrisi Ke Posko Siaga Tanggap Darurat Karhutla Satpol PP dan Damkar
Bazar Murah di CFD Katapiang, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan
POLRI DITANTANG BUKA FAKTA! Nelayan Surade Mengaku Dibawa Paksa, Rp35 Juta Diserahkan — Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kobaran Api Kembali Meluas di Air Nipa, Tim Gabungan dan Warga Bertempur Lawan Si Jago Merah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Perjuangkan Pemulihan Pascabencana, Bupati Padang Pariaman Ajukan Tambahan DAU ke Kemenkeu

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasat Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu Pimpin Apel Siaga Khusus Internal Tetap Siaga Hingga Api Benar-Benar Padam

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Polsek Sibolga Selatan Ungkap Pencurian Pintu Masjid Raya Al-Ishlah, Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Klarifikasi Tegas Kordinator Posko Asisten 1 Sukri La Sanya Terkait Isu Makanan di Posko Karhutla Wajib Pakai KTP Adalah Fitnah Murni

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Bazar Murah di CFD Katapiang, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan

Berita Terbaru