Menu

Mode Gelap

Berita

Janji Melegalkan Tambang Rakyat, Bupati Anisa Justru Bentuk Satgas Tambang Ilegal: Narasi yang Terhapus, Fakta yang Terlanjur Tersebar

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Gambar (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Janji politik Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani untuk melegalkan tambang rakyat kini mulai dipertanyakan. Alih-alih mempermudah legalitas tambang rakyat, Bupati justru memimpin pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal, menyamakan aktivitas tambang rakyat dengan kriminalitas seperti pencurian sawit dan balap liar.

Lebih mengejutkan, informasi resmi mengenai pembentukan Satgas ini awalnya disebarluaskan melalui akun Facebook Release Dharmasraya, namun kemudian dihapus secara misterius. Penghapusan ini diduga kuat dilakukan oleh pihak Dinas Kominfo tanpa tanggung jawab, padahal narasi tersebut telah dikutip sejumlah media online seperti Langgam.id, Dirgantaraonline.co.id, dan beberapa lainnya.

Narasi Terlanjur Tersebar, Publik Dibungkam?

Narasi dalam unggahan yang dihapus itu menyebut bahwa:

“Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi berbagai persoalan ketertiban yang meresahkan warga, seperti pencurian sawit, tambang ilegal, dan balap liar. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani di ruang rapat bupati (18/7/2025).”

Anisa bahkan menutup rapat dengan pernyataan keras:

“Mulai hari ini, tidak ada ruang untuk pencuri, penambang ilegal, atau pembalap jalanan. Kita akan bertindak bersama dan saya akan memantau langsung pelaksanaannya.”

Namun publik menilai, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan janji kampanye Anisa yang sempat menyatakan akan melegalkan tambang rakyat dan berpihak kepada penambang kecil.

Legal Tambang Rakyat Bukan Urusan Sepele

Legalitas tambang rakyat bukan sesuatu yang bisa dibereskan dalam satu pernyataan atau sebuah rapat koordinasi. Prosedurnya panjang dan kompleks, melibatkan lintas kementerian dan birokrasi nasional. Beberapa tahapan yang harus ditempuh antara lain:

1. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM), berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

2. Verifikasi teknis dan yuridis, termasuk dokumen tata ruang dan analisis dampak lingkungan.

3. Pengajuan izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh koperasi atau kelompok masyarakat kepada pemerintah provinsi.

4. Kesesuaian dengan RTRW dan KLHS daerah, yang tidak bisa diabaikan.

5. Persetujuan akhir dari Kementerian ESDM di Jakarta.

Pertanyaannya sekarang: Sejauh mana akses dan kedekatan Bupati Anisa dengan pusat pemerintahan, khususnya Kementerian ESDM?

Tanpa kedekatan politik atau diplomasi aktif dengan kementerian terkait, usulan legalisasi tambang rakyat bisa berakhir hanya sebagai retorika kampanye yang tak kunjung menjadi kenyataan.

Masyarakat Bingung: Janji Legal, Kebijakan Kriminalisasi?

Langkah membentuk Satgas yang turut menyasar tambang ilegal, tanpa kejelasan batas antara tambang rakyat dan korporasi ilegal, membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat penambang kecil. Padahal, justru merekalah yang dulu dijanjikan akan dibela dan difasilitasi izinnya.

Kini, masyarakat hanya bisa bertanya:
Apakah Bupati benar-benar berniat memperjuangkan legalisasi tambang rakyat, atau sedang menata panggung penindakan agar terlihat tegas di mata pusat dan aparat?

Penghapusan unggahan resmi Pemkab oleh pihak Kominfo semakin memperkeruh situasi. Jejak digital telah hilang, tapi dampak dan kebingungan publik justru membesar.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Kominfo dan Bupati Dharmasraya untuk klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

 

Editor: Yanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasdisata Dt Kabilangan Nahkodai Hanura Dharmasraya, Usung Diplomasi Politik dan Target Ambisius

29 April 2026 - 16:14 WIB

Terlibat Cekcok, Pria di Gunung Sarik Padang Tewas Ditusuk Kerabat Sendiri

29 April 2026 - 11:49 WIB

Melalui Konfrensi Pers Ketua Panitia Hardiknas, Dikbud 2026 Jawab Soal Isu Tudingan Kepala Dinas Atas Pungli Terhadap Laporan Oknum Kepala Sekolah

29 April 2026 - 11:22 WIB

Trending di Berita