Janji Melegalkan Tambang Rakyat, Bupati Anisa Justru Bentuk Satgas Tambang Ilegal: Narasi yang Terhapus, Fakta yang Terlanjur Tersebar

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gambar (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Janji politik Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani untuk melegalkan tambang rakyat kini mulai dipertanyakan. Alih-alih mempermudah legalitas tambang rakyat, Bupati justru memimpin pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal, menyamakan aktivitas tambang rakyat dengan kriminalitas seperti pencurian sawit dan balap liar.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan, informasi resmi mengenai pembentukan Satgas ini awalnya disebarluaskan melalui akun Facebook Release Dharmasraya, namun kemudian dihapus secara misterius. Penghapusan ini diduga kuat dilakukan oleh pihak Dinas Kominfo tanpa tanggung jawab, padahal narasi tersebut telah dikutip sejumlah media online seperti Langgam.id, Dirgantaraonline.co.id, dan beberapa lainnya.

Narasi Terlanjur Tersebar, Publik Dibungkam?

Narasi dalam unggahan yang dihapus itu menyebut bahwa:

“Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi berbagai persoalan ketertiban yang meresahkan warga, seperti pencurian sawit, tambang ilegal, dan balap liar. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani di ruang rapat bupati (18/7/2025).”

Anisa bahkan menutup rapat dengan pernyataan keras:

“Mulai hari ini, tidak ada ruang untuk pencuri, penambang ilegal, atau pembalap jalanan. Kita akan bertindak bersama dan saya akan memantau langsung pelaksanaannya.”

Namun publik menilai, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan janji kampanye Anisa yang sempat menyatakan akan melegalkan tambang rakyat dan berpihak kepada penambang kecil.

Legal Tambang Rakyat Bukan Urusan Sepele

Legalitas tambang rakyat bukan sesuatu yang bisa dibereskan dalam satu pernyataan atau sebuah rapat koordinasi. Prosedurnya panjang dan kompleks, melibatkan lintas kementerian dan birokrasi nasional. Beberapa tahapan yang harus ditempuh antara lain:

Baca Juga :  Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

1. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM), berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

2. Verifikasi teknis dan yuridis, termasuk dokumen tata ruang dan analisis dampak lingkungan.

3. Pengajuan izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh koperasi atau kelompok masyarakat kepada pemerintah provinsi.

4. Kesesuaian dengan RTRW dan KLHS daerah, yang tidak bisa diabaikan.

5. Persetujuan akhir dari Kementerian ESDM di Jakarta.

Pertanyaannya sekarang: Sejauh mana akses dan kedekatan Bupati Anisa dengan pusat pemerintahan, khususnya Kementerian ESDM?

Tanpa kedekatan politik atau diplomasi aktif dengan kementerian terkait, usulan legalisasi tambang rakyat bisa berakhir hanya sebagai retorika kampanye yang tak kunjung menjadi kenyataan.

Masyarakat Bingung: Janji Legal, Kebijakan Kriminalisasi?

Langkah membentuk Satgas yang turut menyasar tambang ilegal, tanpa kejelasan batas antara tambang rakyat dan korporasi ilegal, membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat penambang kecil. Padahal, justru merekalah yang dulu dijanjikan akan dibela dan difasilitasi izinnya.

Kini, masyarakat hanya bisa bertanya:
Apakah Bupati benar-benar berniat memperjuangkan legalisasi tambang rakyat, atau sedang menata panggung penindakan agar terlihat tegas di mata pusat dan aparat?

Penghapusan unggahan resmi Pemkab oleh pihak Kominfo semakin memperkeruh situasi. Jejak digital telah hilang, tapi dampak dan kebingungan publik justru membesar.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Kominfo dan Bupati Dharmasraya untuk klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

 

Editor: Yanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru