BeritaDaerahHukum

Jaksa Tahan 11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Dua di Antaranya Eks Kanwil BPN Sumbar dan Kabid, Kerugian Negara yang Ditimbulkan Capai Rp 27 Miliar

399
×

Jaksa Tahan 11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Dua di Antaranya Eks Kanwil BPN Sumbar dan Kabid, Kerugian Negara yang Ditimbulkan Capai Rp 27 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jaksa Tahan 11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Dua di Antaranya Eks Kanwil BPN Sumbar dan Kabid, Kerugian Negara yang Ditimbulkan Capai Rp 27 Miliar

Mediainvestigasi.net–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Su­matra Barat (Sumbar) menahan 11 orang ter­sangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keane­kara­gaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman pada tahun 2020-2021, pada Rabu (23/10).

Dalam perkara itu, sebelumnya ada 12 orang tersangka, namun satu tersangka berinisial B telah meninggal dunia dunia beberapa waktu lalu akibat gantung diri di Kabupaten Padangpariaman sehingga tidak bisa lagi diproses hukum. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

Mirisnya, dua dari belasan tersangka itu ternyata merupakan ASN dan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tersangka berinisial SF merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan YH merupakan eks Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar dan selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra menyampaikan, dari 12 tersangka tersebut, yang datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak 11 orang. Sedangkan satu tersangka lainnya diketahui sudah meninggal dunia, sehingga tidak bisa lagi dipidanakan.

“Hari ini, Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khu­sus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka tersebut untuk diperiksa. Semuanya datang meme­nuhi panggilan kejaksaan,” ujar Efendri yang juga didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid dan tim penyidik Kejati Sumbar Alexi.

Efendri Eka Saputra me­nyebutkan, 11 tersangka yang datang yaitu SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan YH selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

Baca Juga :  Kakanwil Kumham Riau Kunjungi Imigrasi Tembilahan, Tinjau Langsung Layanan Dan Proses Penerbitan Paspor

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik melakukan penahanan hari ini terhadap dua orang. Sementara, untuk 9 orang lainnya dengan status tahanan kota. Khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang ASN pada BPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang,” sambungnya.

Efendri Eka Saputra me­nerangkan, alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka me­larikan diri, menghilangkan barang buk­ti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.

“Terhadap sembilan tersangka lainnya penyidik menetapkan tahanan kota karena tim sedang mengupayakan pengembalian keuangan negara, selain itu mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara itu. “SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu,” tegasnya.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol. Dalam proses pengadaan tanah itu tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Akibat perbuatan tersangka SF dan YH itu akhir­nya menimbulkan kerugian keuangan negara se­besar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP. Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukanlah pihak yang harusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.

Baca Juga :  Turnamen Futsal Indovizka Cup 2023 Antar Pelajar Kembali Digelar

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 ta­hun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada bagian lain, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama. Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *