INVESTIGASI | Pasaman Barat Sumbar di Persimpangan Darurat: Perpanjang Status Tanggap Bencana, atau Akui Sistem Belum Siap?

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak tim gabungan membantu warga terdampak bencana di Pasaman Barat, Sumbar. (Foto: DOK Pos SAR Pasaman Barat)

Gerak tim gabungan membantu warga terdampak bencana di Pasaman Barat, Sumbar. (Foto: DOK Pos SAR Pasaman Barat)

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net – Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali diuji, bukan hanya oleh banjir dan longsor, tetapi oleh keputusan-keputusan kebijakan yang menentukan hidup dan mati warganya.

Di balik keputusan perpanjangan masa tanggap darurat, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah daerah ini benar-benar belum aman, atau sistem penanganan bencananya yang belum bekerja optimal?

Tim Media Investigasi.net menelusuri situasi di lapangan, dokumen kebijakan, serta pernyataan para pemangku kepentingan, untuk mengurai apa yang sesungguhnya terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Tanggap Darurat: Instrumen Penting atau Tameng Kegagalan?

Secara normatif, masa tanggap darurat adalah instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah daerah bergerak cepat.

Namun, dari hasil penelusuran di beberapa titik terdampak di Kecamatan Talamau, Pasaman, dan Ranah Batahan, kondisi lapangan menunjukkan situasi yang masih rapuh.

Akses jalan di sejumlah lokasi masih rawan longsor susulan. Beberapa rumah warga berada tepat di bawah tebing yang retak.

Lahan pertanian rusak belum tersentuh pemulihan. Sistem peringatan dini baru sebatas uji coba, belum terintegrasi secara menyeluruh.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa ancaman belum sepenuhnya berakhir.

Namun di sisi lain, belum terlihat indikator kebijakan yang jelas tentang apa saja yang akan dicapai selama perpanjangan masa darurat.

Mitigasi Baru Dibicarakan Saat Bencana Sudah Terjadi

Ketua PMI Pasaman Barat, H Risnawanto SE, saat meninjau dampak bencana disela-sela kegiatan uji coba SOP Peringatan dini di Kampung Pasangiang Nagari Talu Kecamatan Talamau, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: Mediainvestigasi.net)

Ketua PMI Pasaman Barat, H Risnawanto SE, secara terbuka meminta evaluasi menyeluruh SOP kebencanaan, terutama mitigasi dan Upaya Pengurangan Risiko (UPR).

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem yang ada belum bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam uji coba SOP peringatan dini di Kampung Pasanggiang, Nagari Talu, ditemukan fakta bahwa sistem mitigasi berbasis komunitas baru dirintis setelah bencana besar Siklon Senyar 2025 menghantam wilayah itu.

Baca Juga :  350 Karateka Bersaing di Kejurprov Shokaido Sumbar, Perebutkan Piala Wali Kota Padang

Padahal, menurut catatan kebencanaan, Pasaman Barat telah lama masuk kategori daerah dengan potensi hazard tinggi, baik dari sisi topografi pegunungan maupun kawasan pesisir.

Pertanyaannya: mengapa mitigasi baru dipercepat setelah korban berjatuhan?

SOP Ada, Tapi Terfragmentasi

Kepala Markas PMI Pasaman Barat, Ir Rida Warsa, mengakui bahwa SOP yang dibangun di Kampung Pasanggiang masih bersifat sederhana dan lokal.

Fakta ini mengindikasikan bahwa belum ada sistem mitigasi terpadu lintas nagari dan lintas OPD.

Di tingkat kecamatan, PMI bersama relawan memang telah memasang sirine AWS berbasis pergeseran retakan tebing.

Namun sistem ini:

  • belum terhubung dengan BPBD secara real time,
  • belum memiliki protokol evakuasi lintas wilayah,
  • dan sangat bergantung pada kesiapsiagaan relawan lokal.

Dengan kata lain, mitigasi masih bertumpu pada inisiatif kemanusiaan, bukan sistem pemerintahan yang mapan.

Perpanjangan Darurat: Kehati-hatian atau Menutup Evaluasi?

Perpanjangan masa tanggap darurat kerap dipersepsikan publik sebagai tanda kepanikan.

Namun investigasi Media Investigasi.net menunjukkan bahwa alasan objektif untuk perpanjangan memang ada—risiko susulan, akses belum pulih, dan kerentanan warga masih tinggi.

Namun, masalah muncul ketika perpanjangan tidak disertai peta jalan yang jelas:

  1. target pemulihan apa yang ingin dicapai,
  2. wilayah mana yang harus diprioritaskan,
  3. SOP apa yang wajib selesai diuji,
  4. dan kapan status darurat akan diturunkan secara bertahap.

Tanpa parameter tersebut, status darurat berpotensi berubah fungsi: dari alat percepatan menjadi tameng administratif.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Bencana Terulang?

Ini pertanyaan paling sensitif, namun tak terhindarkan.

Jika:

  1. SOP belum terstandarisasi,
  2. mitigasi belum merata,
  3. peringatan dini belum terintegrasi,
  4. dan status darurat diperpanjang tanpa evaluasi terbuka,

maka ketika bencana kembali terjadi, tanggung jawab tidak bisa lagi dialihkan pada faktor alam semata.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola Soeratin 2025, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tendangan Pertama

Dalam konteks hukum administrasi negara, kelalaian dalam mitigasi dapat menjadi catatan serius, bahkan berpotensi memunculkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Darurat Harus Jadi Momentum, Bukan Kebiasaan

Investigasi ini menemukan bahwa Pasaman Barat memang masih membutuhkan status tanggap darurat, namun bukan sebagai simbol krisis berkepanjangan.

Status darurat harus menjadi:

  • ruang evaluasi sistemik,
  • momentum pembenahan SOP,
  • dan jembatan menuju mitigasi permanen.

Jika tidak, maka yang diperpanjang bukan hanya status darurat—melainkan daftar korban di masa depan.(***) Rully Firmansyah

Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, pernyataan narasumber, dan analisis kebijakan kebencanaan. Media Investigasi.net membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi kepentingan publik dan perbaikan sistem penanganan bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:50 WIB

VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB