Hak jawab PT. Jasa Saga Utama Klarifikasi Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan: Ini Faktanya

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak jawab PT. Jasa Saga Utama Klarifikasi Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan: Ini Faktanya

Bogor, Media Investigasi.net 08 Desember 2025 –

Beberapa pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu menyorot dugaan perampasan motor dan pemerasan oleh oknum PT. Jasa Saga Utama (JSU) di Jalan Raya Kemang–Parung. Berita-berita ini muncul di berbagai media online, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini, PT. Jasa Saga Utama secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi melalui pemilik perusahaan, Bapak Julham, menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai hukum, profesional, dan persuasif.

Istilah “Perampasan Motor” Dinilai Tidak Tepat
Dalam pemberitaan sebelumnya, digunakan istilah “aksi perampasan motor”. PT. Jasa Saga Utama menegaskan istilah ini tidak tepat karena belum ada putusan pengadilan terkait kasus ini.
Menurut perusahaan, penggunaan frasa tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, istilah ini berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi perusahaan.

Kronologi Kendaraan Bermasalah
Unit kendaraan yang menjadi sorotan digunakan seorang wanita di Jalan Raya Kemang–Parung pada 2 Desember 2025. Ternyata, kendaraan ini menunggak angsuran pada perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan PT. Jasa Saga Utama.
Wanita tersebut bukan debitur asli. Ia membeli kendaraan dari pihak lain yang juga bukan debitur, tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. Menurut perusahaan, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana fidusia, karena unit bermasalah dialihkan secara ilegal.

Selain itu, kontrak pembiayaan berada di cabang Jakarta, dan debitur asli berdomisili di Jakarta, bukan Kabupaten Bogor, sehingga wilayah penagihan berada pada prosedur hukum yang sesuai.

Penyerahan Unit Dilakukan Secara Sukarela

Baca Juga :  Hukum di Titik Persimpangan: Antara Keadilan Sosial dan Legitimasi Kekuasaan dalam Era KUHP Nasional

PT. Jasa Saga Utama menegaskan bahwa kendaraan tidak dirampas di jalan. Penyerahan unit dilakukan secara sukarela oleh pemakai kendaraan bersama mitra kolektor (DC) ke kantor perusahaan. Proses ini disertai berita acara serah terima dan dokumentasi lengkap.
Perusahaan menekankan bahwa tidak ada pemaksaan fisik maupun verbal, dan pemakai unit tidak menyampaikan keberatan sebelum penyerahan. Seluruh proses berlangsung secara persuasif dan profesional.

Edukasi Kepada Pemakai Unit

Sebagai bagian dari prosedur, pemakai unit diberikan pengarahan mengenai kewajibannya, antara lain:
Menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan;
Berkoordinasi dengan debitur jika ingin memiliki kendaraan secara penuh.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak pembiayaan, sehingga pemilik unit tetap memahami hak dan kewajibannya.

Mitra Kolektor Bersertifikasi Resmi

Mitra kolektor (DC) yang menyerahkan kendaraan diketahui telah memiliki Sertifikasi Profesi Pembiayaan dari lembaga resmi. Hal ini menjamin bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional, terstandar, dan sesuai hukum.

Unit Dikembalikan ke Perusahaan Pembiayaan

Unit kendaraan diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan pada 3 Desember 2025, setelah PT. Jasa Saga Utama menyelesaikan pembayaran komisi kepada mitra kolektor. Proses ini menegaskan bahwa langkah perusahaan selalu sesuai prosedur hukum dan kontrak kerja sama.
Tidak Ada Pemerasan

Beberapa pihak sempat menghubungi PT. Jasa Saga Utama, meminta agar unit dikembalikan dan menawarkan pengembalian komisi yang telah dibayarkan.
Perusahaan mencoba memfasilitasi, namun tidak ada kesepakatan, sehingga tidak terjadi pemerasan.

Menurut Bapak Julham, justru pihak luar yang menghubungi staf perusahaan untuk meminta bantuan, bukan pihak PT. Jasa Saga Utama yang melakukan pemaksaan.

Kesimpulan

PT. Jasa Saga Utama menegaskan bahwa seluruh proses penanganan unit kendaraan bermasalah dilakukan sesuai hukum, profesional, dan persuasif. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi lengkap dan akurat, serta meluruskan pemberitaan yang sempat viral.

Baca Juga :  Bupati JKA Lantik 54 ASN dan Tegaskan Pentingnya Integritas Disiplin Serta Komitmen Pelayanan Publik

Bogor, 08 Desember 2025
PT. Jasa Saga Utama

Am/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru