BeritaDaerahHukum

Gerak Cepat Dinas Perindagkop dan Asisten 1 Setda Bersama Wakapores Pulau Taliabu Tertibkan Barang Kadaluarsa di Toko dan Kios-Kios Di Kota Bobong

791
×

Gerak Cepat Dinas Perindagkop dan Asisten 1 Setda Bersama Wakapores Pulau Taliabu Tertibkan Barang Kadaluarsa di Toko dan Kios-Kios Di Kota Bobong

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net,
Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di desa bobong kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu telah di laksanakan penertiban barang / makanan ringan kadaluarsa (ekspayer) Pada beberapa toko atau kios.

Dimana Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dince Muhdin yang di dampingi langsung oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu Syukur Boeroe, serta Wakapolres Pulau Taliabu Kompol. Azis Ibrahim Muamar, SH, M.Si dan Kasat Sat Pol PP Kabupaten Pulau Taliabu Haruna Masuku, S.Pd, M.Si
menanggapi adanya keluhan masyarakat bahwa adanya barang makanan ringan jenis Biskuit Malkist yang sudah kadaluarsa yang masih di perjual belikan di salah satu Kios di Bobong Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Kabupaten Pulau Taliabu Dince Muhdin yang di dampingi langsung oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu Syukur Boeroe, bersama Wakapolres Pulau Taliabu Kompol. Azis Ibrahim Muamar, SH, M.Si dan Kasat Sat Pol PP Kabupaten Pulau Taliabu Haruna Masuku, S.Pd, M.Si menanggapi hal tersebut lansung gerak cepat melakukan pemeriksaan serta penertiban barang dan mkanan yang sudah kadaluarsa pada Toko langkah awal itu di laksanakan pada Toko Farah Lamena serta sejumlah kios-kios yang ada di kota Bobong, pada hari minggu tanggal 18 2023.

Adapun yang ikut pada kegiata Penertiban terhadap barang dan makanan kadaluarsa tersebut Adalah :

1). Dintje Muhdin (Kadis Perindagkop Kabupaten Pulau Taliabu).

2). M. Syukur Boeroe (Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

3). Kompol Azis Ibrahim Muamar, SH, M.Si (Wakapolres Pulau Taliabu).

4). Haruna Masuku, S.Pd, M.Si (Kasatpol PP Kabupaten Pulau Taliabu).

5). AKP Muhdian Elias, S.Hi (Kabag Ren Polres Pulau Taliabu).

6). Ipda Faisal Batjo, S.H (Kapolsek Taliabu Barat).

7). Nurmala Sari S.Farm (Apt) ( Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu).

Baca Juga :  Yang Dipertuan Kinali TK Mustika Yana Berikan Bantuan Kenagari Sinuruik

8). Tim satgas Pangan Kab. Pulau Taliabu.

Dalam kegiatan penertiban barang itu tlah menemukan fakta adanya sejumlah barang yang sudah kadaluarsa yang telah di temukan di sejumlah toko dan kios-kios, sehinggah sasaran penertiban, barang dan makanan, minuman, yang tahun produksinya telah lewat, jamur, yang tidak lagi sesuai aturannya dan sesuai ketentuan kemudian proses penertiban barang dan makanan kadaluarsa yang telah berhasil di temukan di sejumlah kios, cukup banyak jumlahnya.

Sehinggah barang makan dan minum yang sudah kadaluarsa semuannya akan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh dinas terknis, palagi itu seusai penertiban dan pemusnahan barang dan makanan yang tidak layak jual lagi, tegas. Dintje Muhdin (Kadis Perindagkop Kabupaten Pulau Taliabu).

Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Pulau Taliabu Dintje Muhdin juga
mengatakankan, razia barang dan makanan kadaluarsa dilakukan sehari secara tiba–tiba apalgai penertiban ini sangat penting untuk dilakukan sesuai tugas dan fungsi dinas teknis.

Dalam proses penertiban barang dan makanan kadaluarsa berjalan baik, lancar. Hal ini terbukti para pedagang sendiri ikut berpartisipasi dalam pemeriksaan barang dan makanan dan juga serahkan langsung barang yang dinilai sudah kadaluarsa,” tuturnya.

Karna kalau jika dibiarkan begitu saja barang dan makanan kadaluarsa sangat berbahaya di masyarakat jika dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan tubuh sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap barang dan makanan kadaluarsa itu.

Dan Jika ada pedagang yang menjual barang kadaluarsa lagi maka akan diberikan teguran dan sangsinya sesuai peraturan dan bisa saja sampai jika melanggar akan di cabut ijin dagangnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Taliabu Dintje Muhdin juga megatakan bahwa secara teknis, kedepan pun akan terus melakukan penertiban terhadap barang dan makanan di kios-kios.

Yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara agar para pedagang sadar tidak akan menjual barang kadaluarsa dan juga dapat menghindari gangguan kesehatan masyarakat akibat konsumsi barang kadaluarsa, tuturnya.

Baca Juga :  Junjung Tinggi Netralitas, Plt. Bupati Padang Pariaman Rahmang Sampaikan Pesan ini

Adapun Fakta-Fakta yang di temukan di lapangan seperti yang ditemukan di Toko Farah Lamena milik Ibu MLY serta Kios – kios barang /makanan ringan kadaluarsa yang telah di sita antara lain Adalah :

1). Chiki twins

2). Kacang telur

3). Pop ice es teler

4). Pop ice es Doger

5). Tanggo strobery

6). Susu Frisian flag rasa vanila

7). Susu Frisian flag rasa coklat

8). Udang balado

9). Cemilan yellow.

Kepada media Investigasi.net, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Taliabu Dintje Muhdin saat wawancara dirinya meyampikan bahwa setelah kita melihat hal ini, kita akan segra melakukan pemeriksaan semua barang- barang atau makanan ringan yang ada toko- toko atau kios -kios yang ada di wilayah kota bobong serta di wilayah delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu juga kegiatan penertiban barang dan makana ringan juga akan rutin kita lakukan pada pedagang yang di laksanakan pada setiap menjelang hari- hari besar untuk mengecek setiap persediaan sembako dan barang yang sudah kadaluarsa.

Itu juga kami akan memberikan surat peringatan serta surat perjanjian pada semua toko- toko atau kios -kios yang ada di wilayah kota bobong serta di wilayah delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak ada lagi barang dan makanan yang kadaluarsa yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya pada masyarakat nantinya.

Sementara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang sampaikan lansung oleh Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau TaliabuNurmala Sari S.Farm (Apt) saat wawancara mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan makanan dan minuman pada setiap kemasan tersebut mesti terus di lakukan.

Apalagi hal tersebut sangat penting untuk menjaga konsumen agar tidak tidak di rugikan apalagi sampai mengomsumsi makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa karna dapat menganggu kesehatan para konsumen apabila mengomsumsi makanan dan minuman dalam kondisi expired apalagi sudah rusak.

Baca Juga :  Investasi Xinyi Corp Rp 172 Triliun di Rempang, Benarkah akan Datangkan Puluhan Ribu TKA China?

Apalagi kita menemukan fakta di beberapa tokoh dan kios yang masih menjual makanan dan minuman yang kemasannya sudah dalam kondisi rusak hal tersebut terjadi karena kurangnya pemeriksaan dan perhatian oleh pemilik toko serta karyawannya atau pemilik kios itu sendiri

Degan hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu akan bekerjasama degan semua pihak terutama degan Dinas Perindakop untuk megecek semua bahan makanan dan minuman yang ada di toko serta di kios-kios yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

Adapun kegiatan yang di laksanakan oleh Dinas Perindakop Kabupaten Pulau Taliabu, M. Syukur Boeroe selaku Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu akan selalu memberi dukungan penuh.

Selain itu juga Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Azis Ibrahim Muamar, SH, M.Si mengatakan bahwa kami bersama jajaran Kepolisian Resort Pulau Taliabu akan selalu bekap kegiatan yang di laksanakan oleh Dinas Perindakop Kabupaten Pulau Taliabu dalam penertiban makanan dan minuman yang sudah dalam kondisi expired apalagi sudah rusak apalagi itu menyamgkut keselamatan masyarakat.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Pulau Taliabu Haruna Masuku, S.Pd, M.Si akan selalu mengawal kegiatan yang di laksanakan oleh Dinas Perindakop Kabupaten Pulau Taliabu dalam pengawasan serta penertiban makanan dan minuman yang sudah dalam kondisi expired.

Kapolsek Taliabu Barat
Ipda Faisal Batjo, S.H juga menyampaikan kami selalu siap mengawal kegiatan yang di laksanakan oleh Dinas Perindakop Kabupaten Pulau Taliabu dalam pengawasan serta penertiban makanan dan minuman yang sudah dalam kondisi expired yang dapat membahayakan masyarakat apalagi langkah awal di laksanakan di lingkup yang masuk dalam wilayah Polsek Taliabu Barat.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *