Taliabu Maluku Utara,Investigasi,net. Dibawah Koordinator Lapangan, Juris Gunawan Tomsio, Masyarakat Desa Lede Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara melakukan aksi unjuk rasa di Port Tolong menuntut PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah berdasarkan Pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Lapangan, Juris Gunawan Tomsio.
Dimana para masa aksi melalui koordinator meminta Pihak Kedua Perusahaan PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah Agar :
1). Segera perbaiki jalan dari Desa Tolong sampai ke Desa lede
2). Sosialisasi penerimaan ketenagakerjaan di setiap desa oleh PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah.
3). Membatasi penarikan tenaga kerja dari luar daera.
4). Keluarkan kesepakatan M.O.U antara desa lingkar tambang.
5). Perusahaan harus bertanggung jawap atas pembuangan limbah yang merugikan Masarakat Tani.
Karena selama ini, menurut massa aksi di bawah Koordinator Lapangan, Juris Gunawan Tomsio mengatakan bahwa jalan tani diduga rusak akibat alat berat tambang PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah. lebih dari itu, persoalan jalan seringkali menjadi polemik antara warga dan pihak pertambangan di Taliabu juga tegas meminta pihak Perusahaan minta harus tranparansi csr dan amdal Pulau taliabu adalah wilayah yang paling subur pada masa 1970 tak seperti saat ini tanaman milik petani terancam mati akibat dampak.
Apalagi lagi kata Juris Gunawan Tomsio mewakili masyakat mengatakan kesuburan tanah saat ini
mulai hilang ketika kedatangan beberapa perusahaan yang bercokol di tanah taliabu, kesuburan tanah mulai hilang akibat pembuangan limbah sembarangan di lakukan oleh pihak perusahaan, selain dari limbah kesejahtraan masarakat pulau taliabu juga di pertaruhkan.
Parahnya lagi hasil alam di garap habis
namun tidak ada nawaitu yang baik dari perusahaan untuk memperhatikan pembangunan jalan raya, pendidikan, kesehatan, dan ketenaga kerjaan beberapa poin ini menjadi sumber
masalah dalam beberapa wilayah strategis di pulau taliabu.
Yakni di wilayah kecamatan lede yang
tercantum beberapa desa, yang tidak di perhatikan oleh perusahaan, bukankah secara undang-undang sudahlah jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana biaya yang diperlukan untuk itu dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan serta pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran, tutur. Juris Gunawan Tomsio
Aksi ini itu di laksanakan bertujuan hanya untuk mengidentifikasi, mendiskripsikan dan menganalisis bentuk pelaksanaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta upaya yang harus dihadapi oleh PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah, semata hanya terkait persoalan kesejahtraan masarakat yang tidak merata sesuai dengan
dasar undang-undang.
Sehinggah inilah kami dari aliansi masarakat tani kecamatan lede mengutuk keras karna sebagaimana pernah terjadi di desa Todoli pada tahun 2022 lalu. Warga sempat memblokade jalan utama warga melakukan itu lantaran merasa terganggu dengan polusi usai dilewati alat berat ketika melintas akibatnya, sejumlah alat berat PT. BMI waktu itu gagal beraktivitas sampai pada akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Desa Todoli untuk diselesaikan
Adapun alat peraga yang digunakan oleh masa aksi unjuk rasa Adalah :
1). 1 Mobik Truck
2). 1 Bendera Merah Putih
3). 1 Pengeras Suara/Megafon
4). 1 Unit sound sistem
Juris Gunawan Tomsio selaku Koodinator aksi juga mengatakan bahwa hal inilah dalam beberapa poin ini menjadi sumber masalah dalam beberapa wilayah strategis di Pulau Taliabu yang terjadi di Wilayah beberapa Desa Lede Kecamatan Lede yang tidak di perhatikan padahal itu adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Mega Indah, tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua / Wakabiro Kabupaten Pulau Taliabu ** Istiqoma).











