Menu

Mode Gelap

Berita

Gawat Masyarakat Bersama Aliansi Pemuda Desa Kramat Mendesak Inspektorat Serta Penegak Hukum Di Pultab Segra Proses Mantan Kades

badge-check


					Gawat Masyarakat Bersama Aliansi Pemuda Desa Kramat Mendesak Inspektorat Serta Penegak Hukum Di Pultab Segra Proses Mantan Kades Perbesar

 

Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Aliansi yang mengatasnamakan pemuda asal Desa Kramat dan sejumlah Masyarakat Desa Kramat
secara beramai-ramai datang Ke Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu melaporkan mantan Oknum Kepala Desa berinesial DD yang di nilai tidak transparan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa pada Anggaran tahun 2022 lalu, ungkap. Sarjun La Olu di Kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Jum’at 19/5/2023.siang tadi.

Dimana Aliansi Pemuda asal Desa Kramat dan sejumlah Masyarakat Desa Kramat yang di Kordinir langsung oleh Sarjun La Olu menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Gersberd Tani mempertanyakan terkait transparansi terkait laporan pertanggungan jawaban Dana Desa selama mantan Oknum Kepala Desa berinesial DD karena di nilai selama menjabat tidak transpransi mengenai pengelolaan Dana Desa parahnya lagi
banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan,kata. La Olu

Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Gersberd Tani
Di hadapan Aliansi yang mengatasnamakan pemuda asal Desa Kramat dan sejumlah Masyarakat Desa Kramat Kepala Inspektorat Gersberd Tani mengatakan bahwa hal tersebut kita harus menjelaskan sesuai Prosedur pemeriksan bahwa Terkait dengan laporan anggaran 2022 itu kami belum melaksanakaan audit, nanti di 2023 bulan 7 baru kami mengaudit anggaran 2022. namun laporan Ini menjadi bahan kami untuk mengaudit matan Oknum Kepala Desa Kramat berinesial DD, tuturnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Gersberd Tani juga menyampaikan bahwa mengenai laporan pertanggung jawaban itu selesai tahun anggaran ± 3 bulan harus di sampaikan melalui Dinas DPMD.

Dan kami dari Inspektorat akan meminta untuk pemeriksaan dan pengawasan, serta pemerintah Daerah harus menyampaikan itu melalui Camat, dan camat menyampaikan ke Bupati, Inspektorat hanya meminta laporan dari pertanggungjawaban Dana Desa.

Itu sudah sesuai ketentuan atau betul adanya pekerjaan itu dilaksanakan dan jikalau memang ada temuan unsur yang merugikan negara berarti masuk tindak pidana korupsi dan kami Inspektorat akan berkordinasi serta melimpahkan ke Pihak Kejaksaan dan kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebu,tegas, Gersberd Tani

Kemudian mengenai Inspektorat hanya melakukan audit untuk mengungkap terkait dengan proses-proses penyelenggaraan pemerintah yang ada kaitannya dengan penggunaan Keuagan Negara/Daerah.

Serta kami dari Inspektorat tidak punya kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kami kepada siapapun termaksud LSM atau lembaga yang tidak berkompetensi dibidang itu, hanya kepada Pemerintah Desa, BPD yang di lengkapi degan berita acara, tutupnya.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua/ Tim Investigasi ** Zul.M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

1 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bawa Kabur Dump Truk dari Sungai Salak, Pemilik Janjikan Imbalan Rp20 Juta Bagi yang Menemukan

1 Juni 2026 - 22:59 WIB

Apresiasi Kinerja Jajaran, Kapolres Tapteng Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

1 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di Berita