Daerah

Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

84
×

Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Sebarkan artikel ini


Foto Istimewa : Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar,

Aceh Timur, Media Investigasi.net, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, gaji aparatur desa di daerah itu masih tertunda selama tiga bulan, sementara tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga belum dibayarkan hingga penghujung tahun 2024.

Dimana Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, menyatakan bahwa sudah mau akhir tahun, namun faktanya gaji aparatur desa masih tertunda tiga bulan. Ini sangat aneh. Ada apa dengan Pemda Aceh Timur? Apakah ada masalah dalam pengelolaan anggaran atau indikasi penyimpangan? Kejati Aceh harus segera turun tangan,” kata Saiful Anwar, Senin (23/12/2024).

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar juga tegas mengatakan  bahwa keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Ia menegaskan, hak-hak mereka seharusnya menjadi prioritas pemerintah Daerah.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, juga menyampaikan bahwa hal tersebut
kami sudah menerima laporan dari sejumlah aparatur desa dan ASN. Mereka merasa dipermainkan. Aparatur desa bekerja keras untuk masyarakat, tetapi gaji mereka justru diabaikan. Begitu juga dengan TPP ASN yang seharusnya sudah dibayarkan, tuturnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar,  secara tegas mengatakan bahwa jika hal tersebut tetap di abaikan dirinya siap menggerakkan aksi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemkab Aceh Timur untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD di wakili Sekretaris Dewan Menghadiri Silahturahmi dan Halal Bihalal Insan Pers.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, juga minta tegas menyampaikan bahwa jika Kejati Aceh tidak segera bertindak, kami akan menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan. Kami ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan jika ada pelanggaran, pihak berwenang harus bertindak tegas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa dan TPP ASN.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius agar hak-hak aparatur desa dan ASN tidak terus terabaikan, terutama menjelang pergantian tahun dirinya juga kembali menegaskan bahwa LAKI akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas, tutupnya.

Ketua Tim Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *