Dugaan Korban Kebijakan BKPSDM Jembrana, Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korban Kebijakan BKPSDM Jembrana, Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu

 

Jembrana, MediaInvestigasi.Net – Ahmad Yusan Hidayahtulloh seorang pegawai kontrak di Pemkab Jembrana, menjadi korban kebijakan kepegawaian yang dinilai tidak transparan. Akibat mengikuti tes CPNS, ia kini dirumahkan dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, meski sebelumnya mendapat informasi berbeda dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, disisi lain menurut pengakuan Ahmad Yusan, sebelum mendaftar CPNS, pihak BKD melalui Analis SDM Kominfo Jembrana telah menyampaikan bahwa pegawai kontrak yang melamar CPNS di mana pun, jika tidak lolos, masih bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu. Ternyata, setelah mengikuti seleksi CPNS, ia justru dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan ke PPPK paruh waktu.

 

“Ini seperti jebakan batman, karena pihak BKPSDM Jembrana memberi harapan sebelumnya kepada Pegawai Kontrak, sehingga saya berani mengikuti tes CPNS, dan apabila saya tau dari awal ada pengumuman resmi dari BKPSDM mungkin saya tidak akan mengikuti tes CPNS. Saya sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi sekarang malah dirumahkan dan tidak bisa ikut PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Yusan.

 

BKPSDM Jembrana mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian PAN-RB terkait nasib pegawai non-ASN dalam masa transisi ke PPPK. Namun, keputusan tersebut tidak diumumkan melalui surat resmi, melainkan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang disebarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Beberapa poin utama dari kebijakan BKPSDM Jembrana adalah:

 

1. Pegawai Non-ASN Database dan eks K2 masih bisa menerima gaji seperti sebelumnya dengan penetapan SK Bupati.

Baca Juga :  Bupati JKA Ajak ASN Bekerja Ikhlas dan Maksimal dalam Pelayanan Publik

 

2. Pegawai Non-ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dihitung sejak tanggal SPK hingga pendaftaran SSCASN. Jika kurang dari 2 tahun, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

 

3. Mereka yang tidak lolos seleksi tahap 2 tidak bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu dan kontraknya tidak boleh diperpanjang.

 

4. Non-ASN di Puskesmas dan RSUD masih bisa dijadikan pegawai BLUD jika dibutuhkan dan mampu dibayar oleh BLUD.

 

5. Pegawai non-ASN dengan masa kerja 2 tahun yang tidak masuk database dan telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

 

Kasus yang menimpa Ahmad Yusan Hidayahtulloh bukan satu-satunya. Banyak pegawai kontrak lain di Pemkab Jembrana mengalami nasib serupa akibat aturan yang berubah mendadak tanpa sosialisasi resmi. Mereka merasa dirugikan karena telah mengikuti prosedur yang sebelumnya dikomunikasikan oleh BKD, tetapi kemudian diperlakukan berbeda.

 

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kontrak di Jembrana, terutama mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan. (Tim/Red)

 

Untuk informasi lebih lanjut, siaran pers terkait kasus ini dapat disaksikan melalui tautan berikut: Siaran Pers YouTube :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
Tangis di Rumah Duka Pilubang, Bupati JKA Hadir Menguatkan Keluarga Korban, Ingatkan Orang Tua Awasi Anak
Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal
Jelang HUT ke-78, Polwan Polda Riau Berjibaku Lawan Karhutla hingga Dampingi Warga Terdampak
Kadis PMD Inhil Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan TMMD dan Karya Bhakti TNI
Inhil Merdeka Run 2026 Diikuti Ratusan Pelari, Semangatkan Gaya Hidup Sehat
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Tangis di Rumah Duka Pilubang, Bupati JKA Hadir Menguatkan Keluarga Korban, Ingatkan Orang Tua Awasi Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang HUT ke-78, Polwan Polda Riau Berjibaku Lawan Karhutla hingga Dampingi Warga Terdampak

Berita Terbaru