Menu

Mode Gelap

Berita

DUGAAN KASUS PEMASANGAN KAMERA TERSEMBUNYI DI WC SEKOLAH

badge-check


					DUGAAN KASUS PEMASANGAN KAMERA TERSEMBUNYI DI WC SEKOLAH Perbesar

Investigasi net

Bandung, 23 Mei 2025 – Telah terjadi dugaan pelanggaran hukum serius berupa pemasangan kamera tersembunyi di salah satu WC sekolah oleh seorang siswa. Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah seorang teman pelaku memergoki secara langsung saat kamera tersebut dipasang dan mendokumentasikan kejadian tersebut melalui foto sebagai barang bukti.

Temuan ini segera dilaporkan kepada wali kelas. Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh pihak sekolah, ditemukan barang bukti tambahan, termasuk isi ponsel pelaku yang memuat sejumlah video yang diduga direkam dari kamera tersembunyi di area WC.

Para siswa yang merasa menjadi korban telah melaporkan ketidaknyamanan dan keresahan mereka kepada orang tua masing-masing. Laporan orang tua korban kemudian dilanjutkan ke Polsek Kiaracondong, dan kini telah ditangani oleh Polwiltabes Bandung, mengingat kompleksitas kasus dan perlunya penanganan khusus.

Landasan Hukum

Tindakan pemasangan kamera tersembunyi di ruang privat seperti WC dapat dijerat dengan beberapa pasal dan peraturan hukum, antara lain:

1. Pasal 30 jo. Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, serta mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

2. Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Melarang setiap orang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan. Perekaman video di WC tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan.

3. Pasal 29 UU ITE:
Tindakan pengancaman melalui media elektronik, yang juga bisa diperluas untuk mencakup tindakan intimidatif melalui perekaman ilegal.

4. Pasal 281 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana karena tindakan tidak senonoh.

5. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002):
Karena korban diduga masih berusia anak-anak, maka kasus ini juga berada di bawah yurisdiksi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pasal 15 juncto Pasal 76E: Melarang setiap orang untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasal 9 ayat (1): Melindungi anak dari perlakuan yang tidak manusiawi dan perendahan martabat.

 

Langkah Penanganan

Pihak sekolah menyatakan bahwa mereka:

Telah bekerja sama secara penuh dengan pihak kepolisian.

Telah memanggil saksi-saksi, termasuk siswa dan guru

Menyediakan dukungan psikologis kepada siswa yang terdampak, dengan melibatkan tenaga kepolisian ahli

Pihak Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa:

Ponsel dan bukti digital pelaku telah disita.

Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus dilakukan.

Penyelidikan diprioritaskan untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Himbauan kepada Publik

Pihak berwenang dan sekolah mengimbau masyarakat agar:

Tidak menyebarluaskan rekaman atau informasi identitas korban, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dengan objektif dan profesional.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penanganan melalui jalur peradilan anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012).

 

Rilis,Dani Sumarno

Rilis Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan

5 Maret 2026 - 14:21 WIB

Safari Ramadhan di Polda Jabar, Kapolri Cek Ketahanan Pangan hingga Bedah Rumah

5 Maret 2026 - 14:01 WIB

Komdigi Bongkar ‘Dosa’ Platform Digital Meta

5 Maret 2026 - 12:38 WIB

Trending di Berita