Foto Istimewa : Bupati Terpilih Shasabila Widya L. Mus, dan Wajil Bupati Terpilih La Ode Yasir masa jabatan 2025–2030.
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus,.ST dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli Periode 2021-2025, dan secara resmi menetapkan, Shasabila Widya L. Mus, sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan menetapkan La Ode Yasir sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2025–2030.
Dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dalam agenda Rapat Paripurna tentang pemberhentian dan penetapan pemimpin terpilih di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Nuh Hasi serta di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara di selenggarakan langsung di ruang utama Kantor DPRD, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, pagi tadi.
Rapat Paripurna yang di gelar oleh DPRD tersebut di hadiri langsung oleh :
1). Nuh Hasi (Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Shasabila Widya L. Mus, Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu).
3).Ode Yasir (Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).
4). Rometi Haruna (Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu).
5).Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
6). Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah (Kabupaten Pulau Taliabu).
7). Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama
8). Insan Pers.
“Rapat Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Periode 2021-2025, itu hanya di hadiri oleh H. Ramli mengikuti jalannya sidang paripurna sementara dalam amatan para awak media H. Aliong Mus tak ikut hadir dalam paripurna penetapan di karenakan tidak berada di luar Daerah Kabupaten Pulau Taliabu”
Ketua DPRD Taliabu, Muh. Nuh Hasi, melalui sambutannya menyampaikan bahwa, rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus,.ST dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli Periode 2021-2025, dan sekaligus menetapkan, Shasabila Widya L. Mus, sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan La Ode Yasir sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2025–2030, adalah merupakan amanat undang-undang.
“Maka berkaitan degan hal tersebut DPRD Kabupaten Pulau Taliabu degan ini secara resmi memulai memproses usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk disahkan secara hukum administratif, ujar. Muh. Nuh Hasi”.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, yang juga didampingi langsung oleh beberapa komisioner, menyampaikan bahwa hasil Pleno penetapan pasangan calon terpilih, Shasabila Widya L. Mus, sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan La Ode Yasir sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2025–2030, dan Penetapan itu menjadi dasar hukum administrasi untuk pengusulan Pelantikan Kepala Daerah terpilih yang sah.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada 2024 Kabupaten Pulau Taliabu telah berjalan sesuai aturan dan penetapan secara resmi KPU telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu secara konstusional yang nantinya akan dilanjutkan tahapan pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat.
Semoga proses pelantikan Shasabila Widya L. Mus, sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan La Ode Yasir sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2025 –2030, berjalan lancar nantinya, tutup.Rometi Haruna (Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu).
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.