BeritaCommunityDaerahEkonomiHukumKesehatanKriminalLifestyleNasionalOpiniPendidikanPeristiwaWisata

DLH Bersihkan TPS Liar di Pulau Punjung, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu!

1984
×

DLH Bersihkan TPS Liar di Pulau Punjung, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu!

Sebarkan artikel ini
oplus_0

DLH lakukan pembersihan TPS Liar bersama tim (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Aksi tegas dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Pulau Punjung. Berkolaborasi dengan Pemerintahan Nagari Sungai Kambuik, Ampek Koto Pulau Punjung, Camat, Satpol PP, BPBD, dan Bhabinkamtibmas, DLH tidak hanya membersihkan TPS liar tetapi juga menegaskan ancaman sanksi maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa sanksi ini merujuk pada Perda No. 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. “Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah nagari untuk menindak pelanggar. Maksimal dendanya Rp 500 ribu. Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang tidak peduli kebersihan,” tegas Budi, didampingi Yudha Topan dari UPTD Pengolahan Persampahan.

Sanksi Diterapkan, Pengawasan Diperketat

Mulai 1 Februari 2025, DLH telah menerapkan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah ke rumah. Namun, jika masih ada yang bandel membuang sampah di TPS liar yang telah dibersihkan dan dipasangi spanduk peringatan, mereka siap menerima sanksi tegas.

“Kami minta masyarakat ikut serta dalam pengawasan. Jika ada yang masih membuang sampah sembarangan, silakan videokan atau foto, lalu laporkan ke pemerintah nagari, Satpol PP, atau DLH. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ajak Budi.

Dua lokasi TPS liar yang dibersihkan dalam operasi ini berada di belakang rumah dinas bupati dan di depan SMAN 02 Pulau Punjung. Proses pembersihan dilakukan dengan alat berat dan penyiraman jalan oleh kendaraan damkar.

Pemerintah Nagari: Tidak Ada Ampun untuk Pelanggar

Wali Nagari Sungai Kambuik, Asrial Amri, menegaskan bahwa pemerintah nagari bersama pemuda siap mendukung penuh DLH dalam menertibkan pembuangan sampah liar.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang masih membuang sampah di tempat-tempat yang sudah dibersihkan. Jika masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Gerakan ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif. Dengan ancaman sanksi yang tegas, harapannya masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Dharmasraya yang bersih dan sehat adalah tanggung jawab bersama!

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *