Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Padang, Mediainvestigasi.net– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini menunggak. Kebijakan ini menghapus 50% tunggakan pajak kendaraan, termasuk denda dan bunga guna memberi kesempatan bagi wajib pajak memulai dari awal dengan status yang bersih.
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Al Amin mengatakan, pemutihan pajak ini langkah konkret untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan ke depan.
“Kita bebaskan tunggakan masyarakat, berupa 50% diskon pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi luar provinsi (non BA) ke BA” ucap Al Amin, melalui sambungan telpon, Senin (3/8/2026)
Al Amin juga menekankan bahwa kebijakan ini diambil karena tingginya permintaan masyarakat agar pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan kembali.
“Kita apresiasi permintaan masyarakat dengan kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor
tetapi ini hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tegasnya.
Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumbar dan pelaksanaannya dimulai hari ini sampai 31 Desember 2026 yang akan datang.
Selain memberikan keringanan 50% Pemprov Sumbar juga menyiapkan skema reward and punishment bagi wajib pajak. Mereka yang patuh membayar pajak kendaraan setelah pemutihan ini akan mendapat berbagai kemudahan, sedangkan pelanggar yang kembali menunggak dapat dikenai sanksi lebih tegas.
“Sekarang ini kita maafkan, pemutihan pajak ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari awal. Tahun-tahun sebelumnya digratiskan, yang penting ke depan masyarakat dapat lebih disiplin dan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah,” tegas Al Amin.
Lebih lanjut Al Amin memenyatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berdampak positif bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Insya Allah dalam Hut Sumbar nanti akan ada Gebyar Pajak” tutur Al Amin.
Al Amin mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan ini tidak akan diulang dalam waktu dekat.
Atri











