Foto Pasien : Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara
Taliabu Maluku Utara, media Investigasi,net, Alangkah lucunya di tegah rencana kunjungan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ke Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu malah berulah menuai banyak masalah terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat seperti yang di alami oleh seorang pasien lanjut usia (Lansia) atas nama Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara mengeluh karena tidak mendapatkan pelayanan pelayanan pembuatan surat rujukan di Puskesmas Lede, yang harusnya itu menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas Gela.
Dimana keluhan pasien lanjut usia (Lansia) atas nama Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara tersebut berdasarkan keterangan dari anak Deret bernama Yakomina Dena, Deret melalui video live di facebook di akses salah satu warga asal Desa Lede Kecamatan Lede berinesial (HR) yang mana hal tersebut awalnya direkomendasikan Puskesmas Gela untuk buat surat rujukan di Puskesmas Lede namun setelah tiba di Puskesmas Lede tidak ada pelayanan sama sekali, Kamis, 6 maret 2025.
Degan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa berdasarkan Perintah Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas adalah Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024, bahwa Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan Puskesmas, termasuk, Pelayanan kesehatan terintegrasi dengan sistem klaster
Penanggung jawab klaster yang bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan, pembagian tugas, dan lainnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa Puskesmas adalah tempat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif bukan malah mengabaikan hak masyarakat sebagai pasien.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas menambahkan bahwa
Puskesmas juga harus melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya bukan malah mengabaikan seperti yang di alami oleh salah satu warga seorang pasien lanjut usia (Lansia) Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara.
Atas kejadian ini Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas meminta
Mentri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin agar memberi teguran keras atau sangsi pada Kepala Dinas Kesehatan Kabuapaten Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta Kepala Puskesmas Gela Kecamatan Taliabu Utara yang telah mengabaikan hak pasien agar kejadian serupa tak terulang kembali, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.







Definitely believe that which you said. Your favourite justification seemed to be at the internet the easiest thing to consider of. I say to you, I certainly get irked whilst folks think about issues that they plainly do not recognise about. You managed to hit the nail upon the highest as smartly as outlined out the whole thing with no need side-effects , other people could take a signal. Will likely be back to get more. Thanks