Menu

Mode Gelap

Berita

Direktur PT. Rayyan Khairan Pratama Klarifikasi Berita Terkait Pencairan Anggaran Pembangunan Jalan Sofan – Losseng 70%

badge-check

Dokumentasi La Omy La Tua : Proyek Pembangunan Jalan Sofan – Losseng

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Direktur PT. Rayyan Khairan Pratama, Muhammad Akrawi A Oei, akhirnya minta klarifikasi terkait pemberitaan yang di tayangkan media Investigasi.net yang menjelaskan bahwa pekerjaan yang kami laksanakan anggaran melakukan pencairan untuk Proyek Pembangunan Jalan Sofan – Losseng mencapai, 70%  namun yang di kerjakan hanya 30% itu tidaklah bemar seperti yang di sampaikan oleh masyarakat Kepada Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua, ungkapnya.

Dimana Direktur PT. Rayyan Khairan Pratama, Muhammad Akrawi A Oei, menyampaikan bahwa benar Proyek PembagunanJalan Sofan – Losseng itu perusahaan kami yang kerjakan namun pecairan anggarannya tidak mencapai 70% yang bemar kami hanya melakukan Pencairan 20 persen pada
Pekerjaan tersebut dan pekerjaan yang kami laksanakan hanya mencapai 27 persen setelah itu pekerjaan kami di putus kontraknya oleh Dinas PUPR sejak bulan Desember tahun 2022 lalu, tuturnya.

Direktur PT. Rayyan Khairan Pratama, Muhammad Akrawi A Oei, juga menjelaskan bahwa hal yang di sampaikan ini sesuai degan pernyataan kami saat di audit oleh Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara bahwa Pencairan pada proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Sofan – Losseng yang kami laksanakan anggarannya di cairkan hanya 20 persen bukan 70% dan kami melaksanakan pekerjaan hanya mencapai, 27 persen dan pada akhirnya pekerjaan kami putus kontraknya oleh Dinas PUPR sejak bulan Desember tahun 2022, lalu, tegasnya.

Direktur PT. Rayyan Khairan Pratama, Muhammad Akrawi A Oei, juga menjelaskan bahwa pekerjaan itu walaupun kami tidak lanjutkan hinggah selesai karena sudah di putus kontraknya pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara itu nihil yang artinya  tidak menemukan potensi kerugian negara tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ****/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Pasal 242 KUHP

28 Mei 2026 - 01:03 WIB

Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai

27 Mei 2026 - 19:17 WIB

Koderal I Belawan Laksamana Muda Deny Septiana Qurban 6 Ekor Kambing di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah

27 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Berita