Di DUGA KRIMINALISASI PELAJAR DI POLSEK PANCORAN MAS

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkaian Kejanggalan yang Mengarah pada Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

 

 

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pancoran Mas, Depok .- Mediainvestigasi.net.-
Seorang pelajar berinisial E sudah dua bulan mendekam di ruang tahanan Polsek Pancoran Mas. Namun semakin banyak fakta terungkap, semakin besar pula dugaan bahwa kasus ini tidak berjalan normal seperti seharusnya penanganan perkara anak di Indonesia.

Kesaksian warga, keluarga, pihak sekolah, hingga beredarnya surat tulisan tangan dari E, mengarah pada satu benang merah: ada sesuatu yang tidak wajar dalam penanganan perkara ini.

1. Ditangkap, Sementara Dua Rekan yang Memerintah Justru “Diamankan” Sebagai Saksi

Kasus bermula ketika E diminta oleh dua rekannya untuk mengambil benda diduga senjata tajam. Namun sebelum sempat dibawa, E sudah keburu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek.

Kejanggalan mencolok terjadi di tahap awal ini:
E ditahan, langsung berstatus terduga pelaku.
Dua rekan yang memerintahkan justru hanya diperiksa sebagai saksi.
Keduanya kemudian dipulangkan dengan alasan masih pelajar — alasan yang ironis, karena E sendiri juga pelajar.
Fakta bahwa kedua rekan tersebut berasal dari RT yang sama dengan pelapor membuat keputusan ini semakin menimbulkan tanda tanya.

2. Penahanan Dua Bulan: Pelanggaran Prinsip Dasar UU SPPA?
Dalam perkara anak, penahanan adalah jalan terakhir. Diversi adalah kewajiban, bukan pilihan. Namun pada kasus ini:
E sudah dua bulan ditahan.
Menurut keterangan keluarga, Kejari Depok bahkan sempat mengembalikan berkas karena mempertanyakan penahanan pelajar ini.
Jika benar demikian, artinya aparat penegak hukum sendiri sudah mengingatkan bahwa proses berjalan di luar rel.
Tetapi E tetap berada di balik jeruji.

3. Laporan Sudah Dicabut, Tapi Tahanan Tidak Dilepas
Dalam sebuah mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, warga dan Ketua RT selaku pelapor sepakat mencabut laporan. Pernyataan dicabut di atas materai, ditandatangani, dan diserahkan.
Dalam perkara anak, pencabutan laporan biasanya membuka jalan bagi:
Restorative justice,
Penghentian penyidikan, atau
Diversi.
Namun pada kasus ini, pencabutan laporan justru tidak mengubah apa pun. E tetap ditahan, seolah keputusan warga tidak memiliki bobot.

Baca Juga :  Pemerintah Bahas Penyusunan Perpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

4. Surat dari Dalam Tahanan: Ada Tekanan? Ada Permintaan Uang?
Bom waktu meledak ketika ibu E menerima sebuah surat tulisan tangan dari anaknya.
E menulis:
“Mak/Yah, to the point atau ngomong langsung ke Pak Puji. Saya ada duit sekian, yang penting saya bisa pulang, karena itu yang mereka tunggu.”
Kalimat terakhir itu — “karena itu yang mereka tunggu” — mengindikasikan sesuatu yang sangat serius:
E merasa ada sesuatu yang ditunggu oleh pihak tertentu,
Dan dia menghubungkannya dengan uang.
Surat ini memperkuat dugaan tekanan, bahkan indikasi adanya praktik tidak senonoh dalam proses hukum.
Keluarga E bukan siapa-siapa. Mereka penggali makam dengan penghasilan yang sangat terbatas — profil yang rawan untuk “diperas” jika benar ada pihak yang bermain

5. Pertanyaan-Pertanyaan yang Tidak Dijawab Polisi
Hingga kini, Polsek Pancoran Mas belum memberi klarifikasi resmi. Padahal publik berhak tahu:
Apa dasar menahan pelajar selama dua bulan?
Mengapa dua rekan yang menyuruh justru tidak diproses?
Mengapa diversi tidak dilakukan?
Mengapa laporan sudah dicabut, namun E masih di tahanan?
Apa penjelasan polisi soal isi surat yang ditulis E?
Benarkah ada teguran dari Kejari terkait status anak?
Semua poin ini menumpuk menjadi dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

6. Media Akan Terus Mengawal
Tim redaksi masih mengonfirmasi:
Polsek Pancoran Mas,
Kejaksaan Negeri Depok,
Pihak sekolah,
Ketua RT 06 sebagai pelapor,
Tokoh masyarakat.
Dokumen berupa surat pencabutan laporan dan salinan surat tulisan tangan E sedang diverifikasi keasliannya.

Kasus ini belum selesai. Selama kejanggalan tak dijelaskan, selama seorang anak masih ditahan tanpa kejelasan, selama potensi kriminalisasi membayangi — media akan terus mengawal hingga fakta yang sebenarnya terungkap.***(Am / Tim )

Baca Juga :  Bupati JKA Ajak Warga Piaman di Tangerang Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Ranah

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat
Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan
KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:30 WIB

Cabor Catur Kontingen PGRI Inhil Sukses Amankan Mendali Emas di PorsenijarH Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat

Kamis, 24 September 2026 - 05:25 WIB

Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Berita Terbaru