Menu

Mode Gelap

Berita

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) menyurati Dinas DPMPTSP Kabupaten Batanghari, terkait perizinan PT.SACONA PERSADA

badge-check


					Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) menyurati Dinas DPMPTSP Kabupaten Batanghari, terkait perizinan PT.SACONA PERSADA Perbesar

 

Mediainvestigasi.Net–Dewan Pimpinan Pusat (DPP LIN)lembaga investigasi negara Muhamad Yusuf,SH melayang surat keberatan/ penerbitan surat izin dan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT.SACONA PERSADA di lahan garapan koperasi produsen tani Indonesia berdaulat,surat itu di layangkan.

Ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Batanghari, di katakan Muhammad Yusuf berdasarkan pengaduan dari masyarakat Maro sebo ulu kabupaten Batanghari.

Di Karenakan degan adanya perselisihan/komplik antara warga petani setempat, anggota koperasi produsen tani berdaulat dengan PT.SACONA PERSADA.

Maka berdasarkan surat kuasa no.030/SK/TnH/DPP-LIN/II/2022 kami akan sampaikan permasalahan yang terjadi selama ini ke dinas (DPMPTSP) Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Batanghari.

Berdasarkan surat kesepakatan antara pemerintah provinsi jambi dengan pemerintah kabupaten se provinsi Jambi tentang percepatan pembangunan perkebunan di provinsi Jambi

Karena para petani(anggota koperasi produsen tani berdaulat) yang menggarap lahan Exs PT.SACONA PERSADA merasa di rugikan oleh manajemen PT.SACONA PERSADA.

Sehinggah kami rasa tidak mentaati UUD yang berlaku di negara yang kita cintai ini,bahwa surat izin lokasi PT.SACONA PERSADA di keluarkan pada tanggal 15 Febuari 1995 Nomor 041/BPN/II/1995, seluas 3.700 Ha di kecamatan mersam kabupaten Batanghari propinsi Jambi.

Bahwa pada tanggal 26 Maret 2003 telah di keluarkan surat dari badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Batanghari propinsi jambi, kepada direktur utama PT.SACONA PERSADA alamat.JL.Rang Kayo Hitam.NO.18.

Tentang berakhirnya izin lokasi PT.SACONA PERSADA TMT 15 Febuari 1997 dan tidak dapat di perpanjang lagi ungkapnya.

Kemudian media ini meminta konfirmasi ke kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Batanghari (DPMPTSP).

Terkait perizinan PT.SACONA PERSADA pak Hendri jumiral, melalui Candra di bidang perizinan,ia mengatakan izin dasar nya ada, sekarangg PT.SACONA PERSDA lagi proses izin (IUP) izin usaha perkebunan yang 851 H.

Saat media ini bertanya,Tetang izin yg sudah di bekukan oleh kementerian pusat Candra mengatakan itu izin yang di bekukan yang 4.000 Hektar oleh kementerian, yang ada sekarang izin luas lahan PT SACONA PERSADA 851 Hektar yang terbit pada tahun 2020 oleh menteri investasi.

Lalu media ini meminta konfirmasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (LIN) Lembaga investigasi negara,Marjoni mengatakan kalau (IUP) izin usaha perkebunan belum ada,itu tidak boleh di garap,

Apalagi Itukan sudah melanggar aturan, parahnya lagi terkesan bahwa tidak ada pengawasan dari pihak Dinas terkait.

Berdasarkan pantauan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) di lapangan pihak perusahaan masih terlihat menggarap lahan memakai alat berat namun tak ada larangan sementara masyarakat tani sangat di rugikan degan aktivitas tersebut.

(Tim Investigasi Provinsi Jambi *** Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumbar Amankan Malam Minggu, Delapan Motor Balap Liar Diamankan di Koto Baru Dharmasraya 

31 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolsek Sungai Rumbai Pimpin KRYD Malam Hari, Tujuh Sepeda Motor Tanpa Plat Nomor Diamankan

31 Mei 2026 - 09:20 WIB

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Mendadak Sepi: Alat Berat Hilang, Lubang Menganga, Publik Justru Semakin Curiga!

30 Mei 2026 - 17:44 WIB

Trending di Berita