Demokrasi yang Dibajak Oligarki: Republik dalam Cengkeraman Otoritarianisme Baru
Penulis : Sri Radjasa,M.BA (Pemerhati Intelijen)
Mediainvestigasi.net–Demokrasi modern jarang tumbang oleh kudeta. Ia lebih sering dibajak dari dalam, oleh kekuasaan yang sah secara elektoral tetapi kehilangan komitmen moral terhadap pembatasan kekuasaan. Di titik inilah republik memasuki fase paling berbahaya, yaitu ketika negara dikelola bukan untuk warga, melainkan untuk melindungi aliansi elite politik dan ekonomi.
Theodor W. Adorno, melalui The Authoritarian Personality, menegaskan bahwa otoritarianisme tidak semata lahir dari figur diktator, melainkan dari watak kekuasaan yang memuja kepatuhan, menolak kritik, dan memandang hukum sebagai alat legitimasi. Dalam konteks negara demokrasi elektoral, watak ini menemukan bentuk paling efektifnya, yakni kekuasaan yang tampak sah, tetapi menutup ruang koreksi.
Indonesia pascareformasi sejatinya dibangun di atas tekad kolektif untuk memutus mata rantai otoritarianisme Orde Baru. Reformasi 1998 adalah koreksi ideologis bahwa negara harus dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh rakyat. Namun dua puluh lima tahun kemudian, tekad itu mengalami erosi serius, terutama ketika demokrasi semakin dikuasai oleh oligarki politik-ekonomi.
Sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo menandai fase konsolidasi kekuasaan yang berpadu dengan penguatan oligarki. Pelemahan oposisi berlangsung sistematis, lembaga hukum kehilangan independensi perseptual, dan politik dinasti dilegitimasi sebagai praktik demokrasi. Pada saat yang sama, kepentingan modal besar menemukan perlindungan politik yang efektif. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral, sementara keputusan strategis negara semakin elitis.
Laporan Freedom House yang menurunkan status Indonesia menjadi “Partly Free” serta catatan V-Dem Institute tentang kemunduran demokrasi (autocratization) bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan realitas bahwa demokrasi Indonesia sedang dikunci oleh kombinasi kekuasaan eksekutif yang dominan dan oligarki yang nyaman. Dalam literatur politik, inilah bentuk klasik state capture, ketika kebijakan publik lebih melayani kepentingan elite daripada kepentingan warga.
Pergantian kepemimpinan nasional pada 2024 seharusnya menjadi momen koreksi. Namun yang terjadi justru menunjukkan kesinambungan kekuasaan. Presiden Prabowo Subianto tidak membangun jarak ideologis dengan pendahulunya, melainkan melanjutkan pola konsolidasi elite. Pernyataan bahwa presiden sebelumnya adalah “guru politik” menemukan relevansinya dalam praktik yaitu stabilitas kekuasaan didahulukan, sementara agenda reformasi demokrasi dikesampingkan.
Perluasan kewenangan Polri ke ranah sipil menjadi simbol paling terang dari regresi tersebut. Di tengah belum tuntasnya reformasi sektor keamanan, kebijakan ini mengaburkan kembali batas antara kekuasaan sipil dan aparat koersif. Dalam demokrasi sehat, aparat keamanan adalah alat negara. Dalam demokrasi yang memburuk, ia berpotensi menjadi alat kekuasaan.
Lebih problematik lagi ketika kebijakan negara berjalan di tengah pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Konstitusi, yang seharusnya menjadi pagar tertinggi kekuasaan, mulai diperlakukan lentur demi kepentingan politik. Di sinilah negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan.
Montesquieu telah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi akan menyimpang. Hannah Arendt menegaskan bahwa otoritarianisme modern bekerja melalui normalisasi, yakni pelanggaran kecil yang dibiarkan, kritik yang dilemahkan, dan publik yang dilatih untuk lelah. Ketika oligarki merasa aman dan aparat diperluas perannya, demokrasi kehilangan daya tahan.
Dari perspektif intelijen strategis, kondisi ini menciptakan latent instability. Ketimpangan ekonomi yang tajam, penegakan hukum yang timpang, serta menyempitnya ruang kebebasan sipil bukan sekadar persoalan sosial, melainkan ancaman keamanan jangka panjang. Ketika saluran kritik dilemahkan, tekanan sosial tidak hilang, namun ia menumpuk.
Indonesia kini berada di persimpangan ideologis yang menentukan. Jalan pertama adalah memulihkan demokrasi substantif, dengan membatasi kekuasaan, memisahkan negara dari oligarki, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jalan kedua adalah membiarkan republik ini dikelola sebagai proyek elite, dengan demokrasi sekadar menjadi dekorasi legitimasi.
Sejarah menunjukkan, oligarki yang bersandar pada kekuasaan koersif mungkin stabil dalam jangka pendek, tetapi rapuh dalam jangka panjang. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah demokrasi Indonesia terancam, melainkan apakah negara ini masih memiliki keberanian politik untuk merebut kembali kedaulatannya dari tangan kekuasaan yang terlalu lama merasa aman.













