Sukses Satgas PKH yang Terciderai
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Mediainvestigasi.net–Keberhasilan negara kerap diukur dari angka-angka yang kasat mata, berupa luas lahan yang kembali dikuasai, nilai aset yang diselamatkan, serta besaran penerimaan yang dipulihkan.
Dalam konteks itu, kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut dicatat sebagai salah satu capaian penting dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia mutakhir. Dalam waktu relatif singkat, negara berhasil menarik kembali jutaan hektare kawasan hutan dari praktik ilegal serta menyelamatkan potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah. Ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan penegasan ulang atas prinsip dasar konstitusi, dimana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo Subianto bahkan memberi tekanan normatif yang kuat dengan mengkategorikan kejahatan terhadap sumber daya alam sebagai bentuk “subversi ekonomi”. Pernyataan ini bukan retorika kosong. Dalam perspektif hukum tata negara dan ekonomi politik, perampasan sumber daya alam secara ilegal memang berpotensi merusak fondasi kedaulatan ekonomi nasional. Adagium klasik salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, menjadi relevan untuk membaca konteks ini, dimana setiap praktik yang merugikan kesejahteraan publik secara sistemik layak diposisikan sebagai ancaman serius bagi negara.
Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa keberhasilan struktural seringkali tergerus oleh deviasi perilaku aktor di dalamnya. Di sinilah paradoks itu muncul. Di tengah capaian impresif Satgas PKH, mencuat dugaan praktik rente dan “backing” oleh oknum aparat yang justru seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum. Fenomena ini mengingatkan pada adagium lainnya yaitu ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’ Ketika kewenangan besar tidak diimbangi dengan integritas dan pengawasan ketat, maka potensi penyimpangan menjadi keniscayaan.
Kasus yang melibatkan PT Position dan PT Wahana Kencana Mineral di kawasan hutan Halmahera Timur menjadi ilustrasi konkret. Dugaan aktivitas pembukaan lahan dan pengambilan material tanpa dasar kerja sama yang sah semestinya menjadi pintu masuk penegakan hukum terhadap pelaku utama. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana pihak yang mempertahankan haknya menghadapi proses hukum, sementara pelaku utama tampak luput dari jerat. Bahkan, putusan praperadilan yang membatalkan penahanan menunjukkan adanya cacat prosedural yang serius dalam penegakan hukum.
Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), kondisi semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak legitimasi institusi. Hukum kehilangan wibawa ketika ia tampak selektif, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam literatur rule of law, kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility) harus berjalan seiring. Ketika satu aspek diabaikan, keseluruhan sistem akan timpang.
Lebih jauh, jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam Satgas PKH sebagai “centeng” kepentingan tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman terhadap kredibilitas kebijakan negara itu sendiri. Agenda besar penyelamatan sumber daya alam berisiko tereduksi menjadi arena baru perebutan rente. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan moral hazard yang sistemik, di mana pelaku ilegal merasa tetap memiliki ruang aman selama memiliki akses kekuasaan.
Di titik ini, negara tidak boleh ragu. Prinsip fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh) harus menjadi pedoman. Satgas PKH perlu menunjukkan bahwa keberhasilan yang telah dicapai bukan sekadar capaian statistik, tetapi berdiri di atas fondasi integritas. Penegakan hukum harus konsisten, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi.
Langkah korektif dapat dimulai dari hal sederhana namun substansial, dengan transparansi proses, audit internal independen, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bahkan, dalam konteks kasus seperti yang melibatkan PT Position, tindakan administratif berupa teguran keras hingga penghentian aktivitas semestinya dapat segera dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara. Efek jera tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi tindakan.
Pada akhirnya, keberhasilan sejati bukan hanya soal seberapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan, tetapi juga seberapa bersih proses yang menyertainya. Satgas PKH telah membuka harapan besar bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam Indonesia. Namun harapan itu hanya akan bertahan jika integritas dijaga sebagai fondasi utama. Tanpa itu, setiap capaian akan selalu dibayangi oleh kecurigaan, dan negara kembali berdiri di titik awal perjuangannya.










