Datang untuk Merusak Generasi Muda Pisangan Baru, Dugaan Kuat Menjual Obat Keras Ilegal di Pisangan Baru Sekitaran Pondok Jati

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko di Pisangan Baru sekitaran Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur. (Dok.MEDIAINVESTIGASI.NET)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Penjualan obat keras golongan ‘G’ yang seharusnya diperjual-belikan dengan resep Dokter, diduga kuat beredar secara ilegal. Hasil investigasi, keberadaannya di Pisangan Baru, sekitaran rel kereta Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur belum terendus pihak Kepolisian.

Tim investigasi menyambangi tempat tersebut dan memperhatikan adanya transaksi obat sejenis tramadol, alprazolam dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi dilakukan kembali dengan mencoba melakukan transaksi memakai resep dokter. Namun resep dokter tak berlaku di toko itu, bahkan harga yang dijual untuk obat jenis alprazolam jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kami terus menggali informasi dan menanyakan tentang legalitas penjualan obat tersebut. Namun sang penjaga toko nampaknya mempunyai rahasia sehingga mencoba menelepon seseorang yang kami duga kuat adalah bos dari toko itu yang mengaku bernama Adi.

“Kan sudah pegang nomor saya, nanti bicara aja ya, atau saya kesana sekarang,” ucap Adi.

Tetapi kami terus mencoba menanyakan legalitas toko tersebut untuk menjual obat keras dan berani menjual jauh di atas HET, sehingga menyalahi aturan tentang perlindungan konsumen yang tertuang pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Selain melanggar undang-undang perlindungan konsumen, imbas buruk akan rusaknya generasi muda. Karena mayoritas pembeli adalah sekitar usia 21 sampai 50 tahun.

Kami mengimbau warga Pisangan Baru dan sekitarnya untuk berhati-hati, jangan sampai ada orang datang berjualan hanya untuk merusak Pisangan Baru.

Keberadaan toko obat keras ini djuga diduga menjadi pemicu generasi muda untuk melakukan suatu kejahatan.

Menyampaikan kegelisahan para orangtua, kami mengimbau kepada Polres Jakarta Timur, Polsek Matraman, Kecamatan Matraman, Kelurahan Pisangan Baru, RT dan RW setempat, serta seluruh pihak terkait yang mempunyai kewenangan, agar segera menindak.

Baca Juga :  Kapolres Soppeng Terima Kunjungan KPP Pratama Watampone dan KP2KP Watansoppeng

Kami juga berharap ada upaya antisipasi kebocoran informasi penindakan, sehingga meminimalisir dugaan penjual untuk bisa menghilangkan alat bukti serta menutup tokonya ketika ingin ditindak secara hukum.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru