Cegah Berita Miring,”Lapas Narkotika II A Pematangsiantar (Raya) Rutin Laksanakan Penggeledahan Terhadap Warga Binaan (WBP)
Simalingun, MediaInvestigasi.Net- (25/1/2024) KA KPLP laksanakan kegiatan rutin penggeledahan bagi WBP ini sebagai upaya diteksi dini, termasuk menepis informasi miring tentang peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematangsiantar ternyata sudah dibuktikan hampir setiap hari oleh KA KPLP dan Rupam Rajawali.
KA KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menerangkan, penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) dilakukan mulai jam 20.00 WIB. (23/10/2024).
Turut juga melibatkan regu jaga malam, yaitu Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta. Bahkan hal ini dilakukan hampir setiap harinya,hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata tertib Warga Binaan (narapidana) di dalam Lapas,” kata Ucok ditemui, Selasa (23/1/2024) jam 13.00 WIB.
Disinggung soal terbitnya pemberitaan di salah satu media tentang isu-isu negatif, Ucok membantah hal itu karena sejauh ini dirinya punya komitmen untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan penggeledahan ini menindaklanjuti sebagai implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan deteksi dini dengan tujuan untuk melakukan pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas,” ungkap Ucok.
Sejauh ini lanjut Ucok, meskipun situasi dan kondisi di dalam Lapas terlihat tenang. Namun hal tersebut tidak berarti aparat harus lengah dalam memantau terlaksananya tata-tertib.
Pada penggeledahan insidentil yang dilakukan di Blok Sahardjo, Ucok mengatakan sejauh ini petugas hanya menemukan kabel rakitan, mancis dan sendok logam,bahkan semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan,” lanjut Ucok.
Masih kata Ucok, penggeledahan menurutnya bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, tetapi untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan.
“Penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” Tutupnya.
Penulis (Jhonry Sitorus &Tim)











